Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penegak Hukum adalah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang.
3.
Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada Penegak Hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Pasal 2

(1)
Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2)
Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a.
hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b.
hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c.
hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang
d.
menangani perkara tindak pidana korupsi;
e.
hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum; dan hak untuk memperoleh pelindungan hukum.
(3)
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma agama, dan norma sosial.

Pasal 3

(1)
Masyarakat dapat mencari dan memperoleh informasi mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dari badan publik atau swasta.
(2)
Untuk mencari dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masyarakat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta.

Pasal 4

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara lisan, pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta wajib mencatat permohonan secara tertulis.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas diri disertai dengan dokumen pendukung; dan
b.
informasi yang sedang dicari dan akan diperoleh dari badan publik atau swasta.

Pasal 5

Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada:
a.
pejabat yang berwenang pada badan publik; dan/atau
b.
Penegak Hukum.

Pasal 6

Pemberian informasi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Pemberian informasi kepada Penegak Hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan membuat laporan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
(3)
Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara lisan, Penegak Hukum atau petugas yang berwenang wajib mencatat laporan secara tertulis.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditandatangani Pelapor dan Penegak Hukum atau petugas yang berwenang.

Pasal 8

(1)
Laporan mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
a.
identitas Pelapor; dan
b.
uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
(2)
Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit:
a.
fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri yang lain; dan
b.
dokumen atau keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

Pasal 9

(1)
Penegak Hukum wajib melakukan pemeriksaan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam secara administratif dan substantif.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima.
(3)
Dalam proses pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penegak Hukum dapat meminta keterangan dari Pelapor.
(4)
Pemberian keterangan oleh Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
(5)
Dalam hal Pelapor tidak memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindak lanjut laporan ditentukan oleh Penegak Hukum.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan pemberian keterangan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan instansi Penegak Hukum.

Pasal 10

(1)
Pelapor berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Penegak Hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pertanyaan diajukan.
(3)
Penyampaian jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Masyarakat dapat menyampaikan saran dan pendapat kepada Penegak Hukum mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi.
(2)
Saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
(3)
Dalam hal saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara lisan, Penegak Hukum wajib mencatat saran dan pendapat secara tertulis.
(4)
Saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditandatangani oleh pihak yang menyampaikan saran dan pendapat serta Penegak Hukum.
(5)
Saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
identitas diri yang disertai dengan dokumen pendukung; dan
b.
saran dan pendapat mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi. 2018, No. 157 -8

Pasal 12

(1)
Hak untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e diberikan oleh Penegak Hukum kepada Masyarakat dalam hal:
a.
melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b.
diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagai Pelapor, saksi, atau ahli.
(2)
Perlindungan hukum diberikan kepada Pelapor yang laporannya mengandung kebenaran.
(3)
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam memberikan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penegak Hukum dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 13

(1)
Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a.
Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi; atau
b.
Pelapor.
(3)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk:
a.
piagam; dan/atau
b.
premi.

Pasal 14

(1)
Penghargaan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi diberikan kepada Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam.
(3)
Untuk memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian berdasarkan laporan kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
(4)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala.

Pasal 15

(1)
Penghargaan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan kepada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a.
piagam; dan/atau
b.
premi.
(3)
Untuk memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
(4)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh Jaksa.
(5)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Jaksa.

Pasal 16

Dalam memberikan penilaian sebagaimana dimaksud dalam , Penegak Hukum mempertimbangkan paling sedikit:
a.
peran aktif Pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi;
b.
kualitas data laporan atau alat bukti; dan
c.
risiko faktual bagi Pelapor.

Pasal 17

(1)
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2‰ (dua permil) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
(2)
Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.