Justisio

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-bali dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
3.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
4.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah negara.
5.
Rencana Tata Ruang Pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
6.
Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
7.
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan rencana tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
8.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata Ruang.
9.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana tata Ruang.
10.
Pulau Jawa-Bali adalah kesatuan fungsional Wilayah geografis dan ekosistem yang meliputi Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali menurut undang-undang pembentukannya.
11.
Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
12.
Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
13.
Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
14.
Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
15.
Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional adalah Kawasan Budi Daya yang memiliki kemampuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan Wilayah di sekitarnya serta mendorong pemerataan perkembangan Wilayah.
16.
Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
17.
Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
18.
Pusat Kegiatan Utama yang selanjutnya disingkat PKU adalah Pusat Kegiatan Nasional (PKN) atau Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang telah ditetapkan dalam RTRWN dan berfungsi sebagai pusat pengembangan Wilayah.
19.
Pusat Kegiatan Pendukung yang selanjutnya disingkat PKP adalah Pusat Kegiatan Nasional (PKN) atau Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang telah ditetapkan RTRWN dan berfungsi sebagai pendukung pusat pengembangan Wilayah.
20.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
21.
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
22.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu Wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke situ atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
23.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan Masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas Wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi Masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
24.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
25.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
26.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
27.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.

Pasal 2

Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berperan sebagai:
a.
perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan Wilayah Pulau Jawa-Bali; dan
b.
arahan bagi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau Jawa-Bali.

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berfungsi sebagai:
a.
alat koordinasi dalam penyelenggaraan Penataan Ruang pada Pulau Jawa-Bali yang diselenggarakan oleh seluruh pemangku kepentingan;
b.
acuan dalam sinkronisasi program Pemerintah dengan pemerintah provinsi, dan Masyarakat dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan rencana tata Ruang; dan
c.
dasar arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-Bali.

Pasal 4

Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali bertujuan untuk mewujudkan:
a.
lumbung pangan utama nasional;
b.
pusat perekonomian nasional yang berbasis industri serta perdagangan dan jasa;
c.
pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan dengan memperhatikan aspek kebencanaan serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
d.
peningkatan keterkaitan antarpusat kegiatan dengan penegasan fungsi dan kedudukan masing-masing pusat kegiatan;
e.
pengembangan konektivitas Pulau Jawa-Bali dengan pengembangan jaringan transportasi antarmoda; dan
f.
kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan.

Pasal 5

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan lumbung pangan utama nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
pemertahanan fungsi dan luasan kawasan pertanian tanaman pangan; dan
b.
pengembangan sentra pertanian tanaman pangan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
(2)
Strategi untuk pemertahanan fungsi dan luasan kawasan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mempertahankan luas kawasan pertanian tanaman pangan dengan mengendalikan kegiatan budi daya lainnya;
b.
mengendalikan alih fungsi peruntukan pertanian untuk tanaman pangan;
c.
mengendalikan perkembangan fisik Kawasan Perkotaan untuk menjaga keutuhan kawasan pertanian tanaman pangan;
d.
mengembangkan dan memelihara bendungan beserta waduknya untuk mempertahankan daya tampung air yang menjamin penyediaan air baku bagi kegiatan pertanian tanaman pangan; dan
e.
memelihara dan meningkatkan jaringan irigasi teknis pada daerah irigasi untuk meningkatkan produktivitas kawasan pertanian tanaman pangan.
(3)
Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan untuk ketahanan pangan nasional;
b.
mengembangkan Kawasan Perkotaan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; dan
c.
mengembangkan jaringan sarana prasarana transportasi untuk mendukung pengembangan sentra pertanian tanaman pangan.

Pasal 6

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat perekonomian nasional yang berbasis industri serta perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
pengembangan dan pemantapan sistem pusat ekonomi nasional di Pulau Jawa-Bali;
b.
peningkatan konektivitas rantai distribusi bahan baku antar pulau; dan
c.
peningkatan fungsi dan pengembangan Kawasan Perkotaan sebagai pusat industri serta pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2)
Strategi untuk pengembangan dan pemantapan sistem pusat ekonomi nasional di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan fungsi pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional dan regional, serta memantapkan fungsi perkotaan sesuai dengan sektor unggulan daerahnya;
b.
meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan dan kawasan perdesaan dalam rangka mendukung keterpaduan peran dan fungsi melalui penyediaan infrastruktur yang terintegrasi; dan
c.
pemenuhan standar pelayanan minimal yang mendukung fungsi kawasan.
(3)
Strategi untuk peningkatan konektivitas rantai distribusi bahan baku antar pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengoptimalkan sistem jaringan transportasi di Pulau Jawa - Bali untuk menghubungkan antarpusat kegiatan; dan
b.
mengembangkan jalur distribusi antar pulau dengan produk unggulan yang sesuai dengan karakteristik Wilayah.
(4)
Strategi untuk peningkatan fungsi dan pengembangan Kawasan Perkotaan sebagai pusat industri serta pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
mengembangkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat industri serta perdagangan dan jasa yang berskala internasional;
b.
mengembangkan dan memantapkan prasarana dan sarana untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan di Pulau Jawa-Bali sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c.
meningkatkan konektivitas dan keterpaduan antarpusat kegiatan di Pulau Jawa-Bali.

Pasal 7

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan dengan memperhatikan aspek kebencanaan serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf c berupa pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan di kawasan rawan bencana.
(2)
Strategi untuk pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menetapkan zona-zona rawan bencana beserta ketentuan mengenai standar bangunan dan/atau infrastruktur yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana di Kawasan Perkotaan di Pulau Jawa-Bali;
b.
mengendalikan perkembangan Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional terbangun di Kawasan Perkotaan yang berpotensi terjadi bencana; dan
c.
mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan yang berfungsi sebagai lokasi dan jalur evakuasi bencana sesuai dengan ancaman bencana.

Pasal 8

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan peningkatan keterkaitan antarpusat kegiatan dengan penegasan fungsi dan kedudukan masing-masing pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi:
a.
pengembangan pusat-pusat kegiatan yang saling terkait; dan
b.
pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan yang menjalar (urban sprawl).
(2)
Strategi untuk pengembangan pusat-pusat kegiatan yang saling terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
meningkatkan keterkaitan antar desa-kota; dan
b.
mengembangkan potensi ekonomi masing-masing pusat kegiatan sesuai dengan karakteristik Wilayah dan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(3)
Strategi untuk pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan yang menjalar (urban sprawl) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengendalikan perkembangan Kawasan permukiman, perdagangan, jasa, dan/atau industri di Kawasan Perkotaan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b.
mengendalikan perkembangan Kawasan Perkotaan yang berdekatan dengan Kawasan Lindung dan jaringan jalan nasional; dan
c.
mengarusutamakan konsep mitigasi-adaptasi perubahan iklim kota kompak (compact city), dan/atau pengurangan risiko bencana dalam pengembangan pusat kegiatan.

Pasal 9

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan konektivitas Pulau Jawa-Bali dengan pengembangan jaringan transportasi antarmoda sebagaimana dimaksud dalam huruf e meliputi:
a.
percepatan pengembangan konektivitas kawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian utara, Pulau Bali bagian selatan dengan Pulau Bali bagian utara, serta Pulau Jawa dengan Pulau Bali;
b.
pengembangan dan pemantapan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antar Wilayah dan efisiensi ekonomi; dan
c.
pemertahanan eksistensi 10 (sepuluh) PPKT sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia untuk penegasan Wilayah kedaulatan negara.
(2)
Strategi untuk percepatan pengembangan konektivitas kawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian utara, Pulau Bali bagian selatan dengan Pulau Bali bagian utara, serta Pulau Jawa dengan Pulau Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 81 pasal. Masuk untuk akses penuh.