Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
2.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
3.
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
4.
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat EPPD adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5.
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi:
a.
LPPD;
b.
LKPJ;
c.
RLPPD; dan
d.
EPPD.

Pasal 3

LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan prinsip:
a.
transparansi;
b.
akuntabilitas;
c.
akurasi; dan
d.
objektif.

Pasal 4

LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja Pemerintah Daerah yang terdiri atas:
a.
capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
b.
capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

Pasal 5

Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
capaian kinerja makro;
b.
capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan
c.
capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.

Pasal 6

Capaian kinerja makro sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.

Pasal 7

(1)
Capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b diukur berdasarkan indikator kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
(2)
Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3)
Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diukur secara objektif dan dapat diperbandingkan antardaerah.

Pasal 8

(1)
Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk mencapai visi dan misi Pemerintah Daerah secara terukur dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban yang disusun secara periodik.
(2)
Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari sistem manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 9

Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah provinsi dari Pemerintah Pusat; dan
b.
capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah kabupaten/kota dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi.

Pasal 10

(1)
Kepala daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD.
(3)
Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat daerah yang bersangkutan.

Pasal 11

(1)
Gubernur menyampaikan LPPD provinsi kepada Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Bupati/wali kota menyampaikan LPPD kabupaten/kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4)
Penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring.

Pasal 12

LPPD digunakan sebagai dasar:
a.
EPPD; dan
b.
penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Pasal 13

Hasil EPPD dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam disampaikan kembali kepada Pemerintah Daerah melalui sistem informasi elektronik secara daring.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian LPPD diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 15

Ruang lingkup LKjP meliputi:
a.
hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b.
hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Pasal 16

Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;
b.
kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan
c.
tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 17

(1)
Hasil pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa:
a.
Pemerintah Daerah provinsi terdiri atas capaian kinerja:
1.
tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; dan
2.
tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
b.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota terdiri atas capaian kinerja:
1.
tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; dan
2.
tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Daerah provinsi.
(2)
Hasil pelaksanaan penugasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa penugasan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa.
(3)
Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memuat permasalahan dan upaya penyelesaian setiap tugas pembantuan atau penugasan.

Pasal 18

(1)
Kepala daerah menyusun LPKJ berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
LPKJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.

Pasal 19

(1)
Kepala daerah menyampaikan LPKJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2)
Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LPKJ disampaikan oleh wakil kepala daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna.
(3)
Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LPKJ disampaikan oleh pejabat pengganti kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna.

Pasal 20

(1)
Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan:
a.
capaian kinerja program dan kegiatan; dan
b.
pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
(2)
Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam:
a.
penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
b.
penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan
c.
penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian LKPJ diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 22

RLPPD memuat:
a.
capaian kinerja makro;
b.
ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar;
c.
hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun sebelumnya;
d.
ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah; dan
e.
inovasi daerah.

Pasal 23

(1)
Kepala daerah menyampaikan RLPDD kepada masyarakat bersama dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat.
(2)
Kepala daerah wajib memublikasikan RLPDD kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik.
(3)
Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPDD kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian RLPDD diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 25

(1)
Menteri melakukan EPPD berdasarkan LPPD provinsi dengan melibatkan kementerian teknis dan/atau lembaga pemerintahan nonkementerian terkait untuk menilai Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.
(2)
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan EPPD berdasarkan LPPD kabupaten/kota dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk menilai Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.