Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 211), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.