Justisio

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini I'ang dimaksud dengan:
1.
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh ralryat agar dapat 2' - J memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Baoa:r Penvelenggara Jaminan sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yi.rg dibentuk uni-rrk mcnyelenggarakan program Jaminan Sosial. Tata Keioia yang Baik adalah suatu sistem yang dirancc.ng sebagai pedoman bagi BPJS dalam menyelcnggarakan program Jaminan Sosial. Organ BPJS adalah Dewan pengawas dan Direksi. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adaiah dewan yang beifungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakln umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasiona.i.
6.
Dewan PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA -36. Dewan Pengawas adalah Organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
7.
Direksi adalah Organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan UndangUndang mengenai BPJS. 8. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat o (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. 9. Rencana Kerja Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang mengacu pada rencana strategis program Jaminan Sosial.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

Tata Kelola yang Baik berpedoman pada prinsip: a keterbukaan, yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai BPJS, yang mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
akuntabilitas
b.
akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ BPJS sehingga kinerja BPJS, dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisicn.
c.
responsibilitas, yaitu kesesuaian pengelolaan BpJS dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
kemandirian, yaitu pengelolaan BpJS secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan oari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
e.
kesetaraan dan kewajaran, yaitu kesetaraan, kescimbang€ln, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan ketentr.ran peraturan perundang-undangan dan perjan;ian. f. prediktabilitas, yaitu konsistensi dan perlakuan yang sama dalam penerapan peraturan dan kebijakan melarui pemberitahuan sebelumnya kepada peserta dan pemangku kepentingan.
g.
partisipasi, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan, untuk membangun kerjasama dalam mendukung program .Jaminan Sosial, mewujudkan pengambilan keputusan yang iebih baik, menumbuhkan kepercayaan di antara pemangku kepentingan, dan meningkatkan transparansi.
h.
dinamis, yaitu kemampuan dan ikdkad baik BpJS untuk berinovasi dan benrbah secara positif untuk memenuhi mandatnya menyelenggarakan Jaminan Sosial dan merespon perubahan kebutuhan peserta.

Pasal 3

BPJS wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik secara konsisten dan berkelanjutan dalarn setiap kegiatan baik operasional maupun non-operasional pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, dengan memperhatikan ketentuan dan norrrla y€rng berlaku. # Pasal PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA -5Pasal 4 Penerapan Tata Kelola yang Baik bertujuan untuk a mendorong organ BPJS dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-r.rd"rrg"r, dan kesadaran adanya tanggung jawab sosial BPJS terhadap pemangku kepentingan; b meningkatkan pengelolaan BpJS secara transparan, profesional, efektif, dan efisien; C mendukung kesinambungan BPJS dan Dana Jaminan Sosial; dan d mengoptimalkan peran BPJS dalam menyediakan Jaminan sosial bagi para peserta dan berkontribusi terhadap kepentingan masyarakat.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka penerapan Tata Kelola yang Baik secara konsisten dan berkelanjutan, BPJS mengacu pada pedoman Tata Kelola yang Baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
(2)
Pedoman Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
pcnerapan prinsip Tata Kelola yang Baik oleh Organ BPJS;
b.
hubungan kerja antar Organ BpJS;
c.
mekanisme pengambilan keputusan Or.gan BpJS;
d.
kelengkapan Organ BpJS;
e.
tata kelola investasi;
f.
tata kelola teknologi informasi;
g.
tata kelola data dan informasi:
h.
tata kelola iuran;
i.
manajemen risiko dan pengendalian internal; dan
j.
kode etik Organ BRtS. Bagian -6Bagian Kedua Penerapan Prinsip Tata Kelola yang Baik oleh Organ BpJS

Pasal 6

Dalam rangka menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya, Dewan Pengawas dan Direksi wajib menjalankan prinsip Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud dalarn .

Pasal 7

Hubungan kerja antara Dewan Pengawas dan Direksi wajib dilaksanakan dengan kaidah sebagai berikut:
a.
Dewan Pengawas dan Direksi sesuai fungsinya masingmasing, menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya dengan iktikad baik dan kehati-hatian, serta mengedepankan kepentingan Peserta.
b.
Dewan Pengawas dan Direksi dalam menjalankan fungsinya wajib saling menghormati tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
c.
Dewan Pengawas dan Direksi memelihara dan mengembangkan praktik hubungan kerja yang baik serta dapat dipertanggungjavvabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Dalam pengambilan keputusan, Organ BPJS dapat menyelenggara.kan rapat.
(2)
Rapat sebagaimana dinraksud pada ayat (1) rerdiri atas:
a.
rapat Dewan Pengawas;
b.
rapat Direksi; dan c rapat galrungan Der,van Pengawas dan Direksi.
(3)
Rapat REPUBLIK !NDONESIA
(3)
Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
(4)
Dalam setiap rapat, dibuatkan risalah rapat yang memuat sekurang-kurangnya pendapat yang berkembang dalam rapat, kehadiran dan ketidakhadiran peserta rapat, dan keputusan/kesimpulan rapat.
(5)
Risalah asli dari setiap rapat disimpan oleh BpJS dan harus tersedia bila diminta oleh setiap anggota Dewan Pengawas dan/ atau Direksi.
(6)
Jumlah rapat Dewan Pengawas, rapat Direksi, dan rapat gabungan Dewan Pengawas dan Direksi, serta jumlah kehadiran masing-masing anggota Dewan pengawas dan/atau anggota Direksi harus dimuat dalam laporan pengelolaan program BPJS.

Pasal 9

Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Organ BPJS dapat membentuk kelengkapan Organ BPJS.

Pasal 1O

(1)
Kelengkapan Organ BPJS untuk Dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam berupa komite.
(2)
Pembentukan komite Dewan pengawas dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan BPJS.
(3)
Jumlah komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) komite, paling sedikit komite yang melaksanakan fungsi audit dan fungsi manajemen risiko. (41 Keanggotaan masing-masing komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak terdiri atas 7 (tujuh) anggora termasuk dari unsur Dewan pengawas.
(5)
Ketua/anggota komite tidak dapat merangkap jabatan sebagai ketua/anggota komite lainnya.
(6)
Pengisian anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direksi secara objektif, terencana, terbuka, dan akuntabel sesuai kompetensi yang dibutuhkan Dewan Pengawas. Bagian -8Bagian Keenam Tata Kelola Investasi 1
(1)
Direksi vrajib mengambil keputusan investasi secara profesionai dan mengoptimalkan pengembangan dana investasi.
(2)
Pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan Cengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.

Pasal 12

(1)
Direksi wajib menyusun kebijakan dan rancangan rencana strategis investasi aset Jaminan Sosial untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang merupakan bagian dari.rencana strategis.
(2)
Kebijakan dan rancangan rencana strategis investasi aset Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rencana pengelolaan investasi yang ditetapkan setiap tahun dalam RKAT.

Pasal 13

Dalam mengelola investasi, Direksi wajib melakukan:
a.
analisis terhadap risiko investasi serta rencana penanganannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasr; dan
b.
kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi.

Pasal 14

(1)
Direksi wajib menerapkan tata kelola teknologi informasi yang efektif. (21Tata -9 (21 Tata kelola teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit meliputi:
a.
pembentukan struktur organisasi sistem informasi;
b.
penggunaan sistem informasi yang dilengkapi dengan instruksi atau perintah kerja untuk setiap fungsi; dan
c.
manajemen pengamanan data dan manajemen insiden.
(3)
Tata kelola teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 15

BPJS wajib membangun database terpadu yang digunakan secara bersama-sama untuk penyelenggaraan program Jaminan Sosial dalam rangka menyelenggarakan tata kelola data dan informasi yang efektif dan efisien.

Pasal 16

Direksi wajib memberikan data dan informasi kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Dewan Pengawas dan Direksi bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi BPJS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian -10Bagian Kesembilan Tata Kelola Iuran

Pasal 18

(1)
Tata kelola iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf h mencakup perhitungan, pencatatan, penagihan iuran dan denda, serta penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang iuran dan denda. (21 Ketentuan mengenai perhitungan, pencatatan, dan penagihan iuran dan denda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan mengenai penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang iuran dan denda diatur dengan Peraturan BPJS.

Pasal 19

(1)
Direksi wajib menerapkan manajemen risiko dengan mengidentifikasi, menilai, memantau, dan mengelola risiko secara efektif.
(2)
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tujuan, kebijakan, dan kompleksitas penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Pasal 20

(1)
Direksi wajib menetapkan pengendalian internal yang efektif dan efisien untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa penyelenggaraan Jaminan Sosial dijalankan sesuai dengan asas dan prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
paling sedikit mencakup:
a.
lingkungan pengendalian internal yang disiplin dan terstruktur;
b.
aktivitas pengendalian internal; dan
c.
monitoring

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.