BPJS wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik secara konsisten dan berkelanjutan dalarn setiap kegiatan baik
operasional maupun non-operasional pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, dengan memperhatikan ketentuan dan norrrla y€rng berlaku. # Pasal
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESTA
-5Pasal 4
Penerapan Tata Kelola yang Baik bertujuan untuk a
mendorong organ BPJS dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi,
kepatuhan terhadap peraturan perundang-r.rd"rrg"r, dan kesadaran adanya tanggung jawab sosial BPJS terhadap pemangku kepentingan;
b
meningkatkan pengelolaan BpJS secara transparan, profesional, efektif, dan efisien;
C
mendukung kesinambungan BPJS dan Dana Jaminan Sosial; dan
d
mengoptimalkan peran BPJS dalam menyediakan Jaminan sosial bagi para peserta dan berkontribusi terhadap kepentingan masyarakat.