Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/2/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Laporan Harian Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing;
2.
Bank Pelapor adalah kantor Bank yang meliputi kantor pusat Bank yang berbadan hukum Indonesia, Kantor Cabang Bank Asing, dan Unit Usaha Syariah;
3.
Laporan Harian Bank Umum, yang selanjutnya disebut LHBU, adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh Bank Pelapor secara harian kepada Bank Indonesia;
4.
Pusat Informasi Pasar Uang, yang selanjutnya disebut PIPU, adalah salah satu hasil olahan LHBU yang menyediakan informasi yang meliputi namun tidak terbatas pada pasar uang Rupiah dan valuta asing serta informasi dari sumber lainnya yang terkait dengan pasar keuangan;
5.
Pelanggan PIPU adalah pihak, selain Bank, yang dapat memperoleh hasil olahan LHBU sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
6.
Perjanjian Penggunaan PIPU adalah kesepakatan tertulis antara Bank Indonesia dengan Pelanggan PIPU mengenai penggunaan PIPU dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
7.
Penyampaian laporan secara on-line, yang selanjutnya disebut On-Line, adalah penyampaian laporan yang dilakukan dengan mengirim rekaman data secara langsung melalui jaringan komunikasi data kepada Bank Indonesia;
8.
Penyampaian laporan secara off-line, yang selanjutnya disebut Off-Line, adalah penyampaian laporan yang dilakukan dengan menyampaikan rekaman data dalam bentuk disket atau media perekaman data elektronik lainnya kepada Bank Indonesia;
9.
Pasar Uang Antar Bank, yang selanjutnya disebut PUAB, adalah kegiatan pinjam-meminjam dalam Rupiah dan atau valuta asing antar Bank konvensional dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
10.
Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, yang selanjutnya disebut PUAS, adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam Rupiah maupun valuta asing;
11.
Hari Kerja adalah hari pada saat Kantor Pusat Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan kliring dan sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement.

Pasal 2

(1)
Bank Pelapor wajib menyusun LHBU.
(2)
LHBU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi data transaksional dan data non transaksional.
(3)
Data transaksional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi data:
a.
PUAB yang terdiri dari PUAB pagi Rupiah, PUAB sore Rupiah, PUAB valuta asing dan PUAB luar negeri;
b.
PUAS;
c.
perdagangan surat berharga pasar uang di pasar sekunder;
d.
transaksi valuta asing.
(4)
Data non transaksional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi data:
a.
posisi akhir hari transaksi derivatif jual valuta asing bukan investasi dengan pihak asing;
b.
posisi akhir hari transaksi derivatif beli valuta asing bukan investasi dengan pihak asing;
c.
posisi rekapitulasi transaksi derivatif;
d.
posisi devisa neto;
e.
pos-pos tertentu neraca;
f.
proyeksi arus kas;
g.
tingkat imbalan deposito mudharabah Bank Syariah;
h.
suku bunga dasar kredit;
i.
suku bunga kredit;
j.
suku bunga deposito berjangka, diskonto sertifikat deposito dan suku bunga tabungan;
k.
suku bunga penawaran (quotation).
(5)
Penyusunan LHBU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berpedoman pada sistematika penyusunan LHBU yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 3

(1)
Bank Pelapor harus menunjuk penanggung jawab untuk menyusun dan menyampaikan LHBU kepada Bank Indonesia.
(2)
Penunjukan penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi dan atau menghilangkan tanggung jawab dari Direksi Bank dan atau pimpinan Kantor Cabang Bank Asing.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan atas penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Pelapor harus mengkinikan perubahan dimaksud.

Pasal 4

(1)
Bank Pelapor wajib menyampaikan LHBU kepada Bank Indonesia secara lengkap, akurat, dan benar.
(2)
Bank Pelapor wajib menyampaikan data transaksional LHBU sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berikut form header setiap Hari Kerja secara real time atau segera setelah terjadinya transaksi pada tanggal laporan.
(3)
Bank Pelapor wajib menyampaikan data non transaksional LHBU sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berikut _form header_ setiap Hari Kerja berdasarkan :
a.
posisi akhir hari;
b.
proyeksi; atau
c.
data riil pada tanggal laporan.
(4)
Bank Pelapor wajib menyampaikan data non transaksional suku bunga penawaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf k setiap terjadi penawaran.
(5)
Bank Pelapor wajib tetap menyampaikan _form header_ walaupun tidak memiliki data transaksional dan/atau data non transaksional.
(6)
Batas waktu penyampaian LHBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(7)
Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak berlaku bagi Bank Pelapor yang tidak beroperasi, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia.

Pasal 5

Dalam hal terdapat kesalahan data pada LHBU yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia, Bank Pelapor wajib menyampaikan koreksi LHBU dalam batas waktu koreksi yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 6

(1)
Bank Pelapor wajib menyampaikan LHBU dan atau koreksi LHBU kepada Bank Indonesia secara _On-Line_. tertulis kepada Bank Indonesia segera setelah terjadinya gangguan pada Hari Kerja yang sama sebelum batas waktu penyampaian laporan mengenai gangguan teknis yang dialami dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
(3)
Dalam hal Bank Pelapor tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Pelapor dianggap tidak menyampaikan LHBU secara On-Line.
(4)
Dalam hal terjadi gangguan teknis atau gangguan lainnya pada sistem dan atau jaringan komunikasi di Bank Indonesia maka Bank Indonesia akan memberitahukan terjadinya gangguan tersebut secara tertulis atau melalui sarana lainnya kepada Bank Pelapor.
(5)
Bank Pelapor yang tidak dapat menyampaikan LHBU dan atau koreksi LHBU secara On-Line yang disebabkan oleh gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4), wajib menyampaikan LHBU dan atau koreksi LHBU secara Off-Line pada Hari Kerja yang sama untuk data:
a.
PUAB Pagi Rupiah;
b.
PUAB Sore Rupiah;
c.
PUAB Valuta Asing;
d.
PUAS;
e.
perdagangan surat berharga pasar uang di pasar sekunder;
f.
suku bunga dasar kredit;
g.
suku bunga kredit;
h.
suku bunga deposito berjangka, diskonto sertifikat deposito dan suku bunga tabungan;
i.
tingkat imbalan deposito mudharabah Bank syariah; dan
j.
suku bunga penawaran (quotation). koreksi LHBU secara Off-Line paling lambat pada pukul 10.00 WIB Hari Kerja berikutnya untuk data:
a.
PUAB luar negeri;
b.
posisi devisa neto;
c.
pos-pos tertentu neraca;
d.
proyeksi arus kas;
e.
transaksi valuta asing;
f.
posisi akhir hari transaksi jual valuta asing bukan investasi dengan pihak asing;
g.
posisi akhir hari transaksi derivatif beli valuta asing bukan investasi dengan pihak asing; dan
h.
posisi rekapitulasi transaksi derivatif.

Pasal 7

(1)
Bank Pelapor dianggap tidak menyampaikan LHBU atau koreksi LHBU secara On-Line apabila LHBU dan atau koreksi LHBU tidak diterima oleh Bank Indonesia sampai dengan batas waktu penyampaian LHBU dan/atau koreksi LHBU sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(2)
Bank Pelapor dianggap tidak menyampaikan LHBU atau koreksi LHBU secara Off-Line apabila LHBU dan atau koreksi LHBU tidak diterima oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6).

Pasal 8

(1)
Bank Pelapor yang dianggap tidak menyampaikan LHBU dan atau koreksi LHBU sebagaimana dimaksud dalam , tetap wajib menyampaikan LHBU dan atau koreksi LHBU untuk data:
a.
transaksi valuta asing;
b.
posisi devisa neto;
c.
pos-pos tertentu neraca;
d.
proyeksi arus kas;
e.
posisi akhir hari transaksi derivatif jual valuta asing bukan investasi dengan pihak asing;
f.
posisi akhir hari transaksi derivatif beli valuta asing bukan investasi dengan pihak asing; dan
g.
posisi rekapitulasi transaksi derivatif.
(2)
Tata cara penyampaian LHBU dan atau koreksi LHBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 9

(1)
Kewajiban untuk menyampaikan LHBU dan atau koreksi LHBU sebagaimana dimaksud dalam , ayat (1), ayat (5) dan ayat (6) dikecualikan bagi Bank Pelapor yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) sehingga mengakibatkan Bank Pelapor tidak dapat menyampaikan LHBU dan atau koreksi LHBU tersebut.
(2)
Bank Pelapor yang tidak dapat menyampaikan LHBU atau koreksi LHBU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia disertai penjelasan mengenai penyebab terjadinya keadaan memaksa (force majeure) beserta upaya-upaya yang dilakukan, yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
(3)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan sampai dengan keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat teratasi.

Pasal 10

(1)
Bank Indonesia menyediakan hasil olahan LHBU kepada Bank Pelapor dan atau Pelanggan PIPU.
(2)
Hasil olahan LHBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
informasi yang disediakan oleh PIPU dalam bentuk agregat; dan
b.
data individual Bank Pelapor yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 11

(1)
Bank Pelapor dapat memperoleh hasil olahan berupa informasi yang disediakan oleh PIPU dalam bentuk agregat dan data individual Bank Pelapor yang bersangkutan.
(2)
Pelanggan PIPU hanya dapat memperoleh hasil olahan LHBU berupa informasi yang disediakan oleh PIPU dalam bentuk agregat.
(3)
Bank Indonesia dapat mengenakan biaya kepada Bank Pelapor atas penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

(1)
Untuk menjadi Pelanggan PIPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) calon Pelanggan PIPU harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Bank Indonesia, calon Pelanggan PIPU harus menandatangani Perjanjian Penggunaan PIPU dengan Bank Indonesia.
(3)
Pengaturan pelaksanaan mengenai Pelanggan PIPU diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.