Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.