Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggungjawab Perawatan Tahanan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Perawatan tahanan adalah proses pelayanan tahanan yang dilaksanakan mulai dari penerimaan sampai dengan pengeluaran tahanan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN).
2.
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan dalam RUTAN/Cabang RUTAN.
3.
Petugas RUTAN/cabang RUTAN adalah Petugas Pemasyarakatan yang diberi tugas untuk melakukan perawatan tahanan di RUTAN/Cabang RUTAN.
4.
Menteri adalah Menteri yang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perawatan tahanan.
Pasal 2
(1)
Wewenang, tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan di RUTAN/Cabang RUTAN ada pada Menteri dan dilaksanakan oleh Kepala RUTAN/Cabang RUTAN.
(2)
Dalam hal Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) tertentu ditetapkan oleh Menteri sebagai RUTAN, maka wewenang, tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan, oleh Kepala LAPAS/Cabang LAPAS yang bersangkutan.
(3)
Dalam hal tahanan yang ditempatkan di tempat tertentu yang belum ditetapkan sebagai Cabang RUTAN, maka wewenang, tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan ada pada Menteri dan dilaksanakan oleh pejabat yang memerintahkan penahanan.
Pasal 3
Pejabat yang melaksanakan perawatan tahanan sebagaimana dimaksud dalam berwenang:
a.
melakukan penerimaan, pendaftaran, penempatan dan pengeluaran tahanan;
b.
mengatur tata tertib dan pengamanan RUTAN/Cabang RUTAN;
c.
melakukan pelayanan dan pengawasan;
d.
menjatuhkan dan memberikan hukuman disiplin bagi tahanan yang melanggar Peraturan Tata Tertib.
Pasal 4
(1)
Kepala RUTAN/cabang RUTAN, kepala LAPAS/Cabang LAPAS dan pejabat yang dimaksud dalam ayat (3) beserta petugas RUTAN/Cabang RUTAN, LAPAS/Cabang LAPAS dan tempat penahanan tertentu bertugas :
a.
melaksanakan program perawatan;
b.
menjaga agar tahanan tidak melarikan diri; dan
c.
membantu kelancaran proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya wajib memperhatikan :
a.
perlindungan terhadap hak asasi manusia;
b.
asas praduga tak bersalah; dan
c.
asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan dan pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, terjaminnya hak tahanan untuk tetap berhubungan dengan keluarganya atau orang tertentu, serta hak-hak lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Setiap penerimaan tahanan di RUTAN/Cabang RUTAN, LAPAS/Cabang LAPAS atau tempat tertentu wajib :
a.
didaftar;
b.
dilengkapi surat penahanan yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang jawab secara yuridis atas tahanan yang bersangkutan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(2)
Penerimaan tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi tahanan sipil.
Pasal 6
(1)
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a.
pencatatan; 1) surat perintah atau surat penetapan penahanan; 2) jati diri; 3) barang dan uang yang dibawa.
b.
pemeriksaan kesehatan;
c.
pembuatan pasphoto;
d.
pengambilan sidik jari; dan
e.
pembuatan Berita Acara Serah Terima Tahanan.
(2)
Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus dilakukan dalam buku register yang disediakan sesuai dengan tingkat pemeriksaannya.
Pasal 7
Penempatan tahanan ditentukan berdasarkan penggolongan :
a.
umur;
b.
jenis kelamin;
c.
jenis tindak pidana;
d.
tingkat pemeriksaan perkara; atau
e.
untuk kepentingan tertentu yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai taat cara penerimaan, pendaftaran dan penempatan tahanan di RUTAN/Cabang RUTAN, LAPAS/Cabang LAPAS dan tempat tertentu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 9
Perawatan tahanan meliputi perawatan jasmanai dan rohani yang dilaksanakan berdasarkan program perawatan.
Pasal 10
(1)
Program perawatan bagi tahanan harus sesuai dengan bakat, minat, dan bermanfaat bagi tahanan dan masyarakat.
(2)
Program perawatan bagi tahanan dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) jamn sehari.
(3)
Program perawatan tahanan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
(1)
Setiap tahanan berhak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing di dalam RUTAN/cabang RUTAN dan LAPAS/Cabang LAPAS.
(2)
Bagi tahanan dalam RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS, pelaksanaan ibadah dilakukan di dalam kamar blok masing-masing.
(3)
Dalam hal tertentu tahanan dapat melaksanakan ibadah bersama-sama di tempat ibadah yang ada dalam RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
Pasal 12
(1)
Setiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS ditempatkan petugas pembinaan keagamaan.
(2)
Penempatan petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disesuaikan dengan keperluan tiap-tiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang berdasar atas pertimbangan Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
(3)
Apabila petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari lingkungan RUTAN tidak mencukupi, maka petugas dapat didatangkan dari luar RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang telah mendapat persetujuan dari Departemen Agama.
Pasal 13
Sarana dan prasarana peribadatan disediakan oleh RUTAN/cabang RUTAN atau LAPAS/cabang LAPAS.
Pasal 14
Setiap tahanan berhak mendapatkan perawatan rohani dan perawatan jasmani.
Pasal 15
(1)
Perawatan rohani dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan rohani kepada tahanan.
(2)
Penyuluhan rohani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa ceramah, penyuluhan dan pendidikan agama.
Pasal 16
(1)
Perawatan jasmani dilaksanakan dengan memberikan kegiatan olah raga.
(2)
Kegiatan olah raga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa olah raga perorangan, permainan dan sejenisnya yang bertujuan untuk menjaga atau meningkatkan kesehatan dan kesegaran fisik.
Pasal 17
Jadwal dan materi perawatan rohani dan perawatan jasmani sebagaimana dimaksud dalam dan ditetapkan oleh Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/cabang LAPAS secara berkala sesuai dengan keperluan.
Pasal 18
Sarana dan prasarana perawatan rohani dan jasmani disediakan oleh RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/cabang LAPAS.
Pasal 19
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 20
(1)
Bagi tahanan dapat diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pengajaran.
(2)
Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.
penyuluhan hukum;
b.
kesadaran berbangsa dan bernegara; dan
c.
lainnya sesuai dengan program perawatan tahanan.
Pasal 21
(1)
Setiap tahanan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
(2)
Pada setiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS disediakan poliklinik beserta fasilitasnya dan ditempatkan sekurang-kurangnya seorang dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
(3)
Dalam hal RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS belum ada tenaga dokter atau tenaga kesehatan lainnya, maka pelayanan kesehatan dapat minta bantuan kepada rumah sakit atau Puskesmas terdekat.
Pasal 22
Akses Terbatas
Anda melihat 22 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.