Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/pmk.08/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaminan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada bank pemberi kredit sehubungan dengan pembayaran kembali pokok kredit investasi Perusahaan
2.
Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap bunga atas kredit investasi yang disalurkan bank pemberi kredit kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
3.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Perusahaan Daerah Air Minum, yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik Pemerintah Daerah.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan oleh bank pemberi kredit kepada PDAM untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, atau pendirian proyek baru yang pelunasannya berasal dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.
7.
Bank Pemberi Kredit adalah bank yang memberikan Kredit Investasi kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
8.
Suku Bunga Acuan adalah tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang surat perbendaharaan negara (SPN) 12 (dua belas) bulan (new issuance) yang diumumkan secara periodik oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
9.
Perjanjian Kredit adalah perjanjian Kredit Investasi antara Bank Pemberi Kredit dengan PDAM.
10.
Perjanjian Induk (Umbrella Agreement) yang selanjutnya disebut Perjanjian Induk, adalah perjanjian yang Daerah Air Minum yang telah jatuh tempo sebesar 70% (tujuh puluh persen). dilakukan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan PDAM.
11.
Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
12.
Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13.
Kondisi Gagal Bayar PDAM, yang selanjutnya disebut Gagal Bayar adalah keadaan PDAM tidak dapat membayar sebagian atau seluruh pokok Kredit Investasi kepada Bank Pemberi Kredit pada saat jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.
14.
Perjanjian Penyelesaian Utang adalah perjanjian antara Pemerintah dan PDAM mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran Jaminan.
15.
Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam hal Pemerintah Daerah mengambil alih kewajiban PDAM kepada Pemerintah.
16.
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
17.
Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara yang digunakan untuk mengelola dana cadangan penjaminan.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah dalam rangka percepatan penyediaan air minum oleh PDAM.
(2)
PDAM yang dapat diberikan Jaminan dan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
PDAM yang berbentuk perusahaan umum daerah; dan
b.
PDAM yang berbentuk perseroan daerah yang seluruh sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) atau beberapa Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam rangka pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga, PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
menunjukkan kinerja sehat yang dibuktikan oleh hasil evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
b.
telah menetapkan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery) sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut sebelum masa penjaminan dan sampai berakhir masa penjaminan.
(4)
PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang masih dalam tahap restrukturisasi, harus memenuhi persyaratan program restrukturisasi dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1)
Jaminan diberikan atas pembayaran kembali Kredit Investasi PDAM kepada Bank Pemberi Kredit yaitu sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah pokok Kredit Investasi yang telah jatuh tempo, dan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) menjadi risiko Bank Pemberi Kredit.
(2)
Subsidi Bunga yang diberikan kepada PDAM yaitu sebesar selisih antara Suku Bunga Acuan dengan bunga Kredit Investasi yang disepakati oleh Bank Pemberi Kredit dan PDAM, dengan nilai selisih paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
(3)
Jaminan dan Subsidi Bunga diberikan berdasarkan Perjanjian Kredit.
(4)
Setiap pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Perjanjian Induk.
(5)
Jaminan dan Subsidi Bunga dinyatakan dalam bentuk Surat Jaminan Pemerintah Pusat kepada Bank Pemberi Kredit dengan tembusan kepada PDAM.

Pasal 4

Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan mengenai program Jaminan dan Subsidi Bunga kepada bank.

Pasal 5

(1)
Bank yang berminat untuk menjadi Bank Pemberi Kredit, menyampaikan permohonan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan memuat pernyataan:
a.
berkomitmen untuk menyalurkan Kredit Investasi; dan
b.
berpengalaman dalam menyalurkan Kredit Investasi.
(2)
Berdasarkan permohonan bank yang berminat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menetapkan Bank Pemberi Kredit dan ditembuskan kepada pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menangani pengembangan sistem penyediaan air minum.

Pasal 6

(1)
Dalam rangka memperoleh Jaminan dan Subsidi Bunga, PDAM terlebih dahulu menyampaikan surat permohonan konsultasi kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2)
Berdasarkan surat permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan proses konsultasi dengan memberikan penjelasan kepada PDAM mengenai tata cara pelaksanaan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga.
(3)
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan agar:
a.
Kredit Investasi dapat diadakan secara tepat sasaran;
b.
Perjanjian Induk memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum dan dokumen persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
c.
pengajuan permohonan Jaminan dan Subsidi Bunga dapat dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan memastikan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
(4)
Hasil konsultasi final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil konsultasi.

Pasal 7

Berdasarkan berita acara hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), PDAM mengajukan permohonan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a.
Perjanjian Induk; dan
b.
Perjanjian Kredit, yang telah ditandatangani.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka memenuhi dokumen persyaratan berupa Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PDAM menyampaikan permohonan penandatanganan Perjanjian Induk kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2)
Permohonan penandatanganan Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan melampirkan dokumen paling sedikit, terdiri atas:
a.
rancangan final Perjanjian Induk;
b.
surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas pernyataan kesediaan Pemerintah Daerah pada Perjanjian Induk untuk:
1.
memberikan dukungan kepada PDAM untuk memastikan penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah; dan
2.
dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH dalam rangka penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah yang dialihkan menjadi beban Pemerintah Daerah;
c.
surat rekomendasi kelayakan proyek yang diterbitkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menangani pengembangan sistem penyediaan air minum;
d.
laporan hasil audit kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menerangkan antara lain kinerja sehat dan telah menerapkan tarif rata-rata yang lebih tinggi dan seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery) selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
e.
surat Menteri Keuangan tentang persetujuan restrukturisasi dalam hal PDAM masih mempunyai tunggakan pinjaman kepada Pemerintah;
f.
Indikator Kinerja Utama (IKU) PDAM dalam menggunakan Kredit Investasi yang mendapat Jaminan dan Subsidi Bunga dari Pemerintah;
g.
dokumen mitigasi risiko yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dan Direksi PDAM yang paling sedikit memuat rencana aksi pemenuhan kewajiban pembayaran Kredit Investasi dan rencana aksi penyelesaian proyek serta rencana mencegah terjadinya Gagal Bayar;
h.
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen; dan
i.
surat pernyataan PDAM mengenai kebenaran atas dokumen dan informasi yang disampaikan dalam rangka permohonan Jaminan dan Subsidi Bunga.
(3)
Rancangan final Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disusun sesuai contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan memuat ketentuan paling sedikit, yaitu:
a.
komitmen Pemerintah melaksanakan pembayaran Jaminan dan Subsidi Bunga;
b.
setiap pelaksanaan pembayaran Jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi utang PDAM kepada Pemerintah;
c.
kesediaan PDAM untuk memenuhi target IKU PDAM dalam menggunakan Kredit Investasi yang mendapat Jaminan dan Subsidi Bunga dari Pemerintah;
d.
kesediaan PDAM dan Pemerintah Daerah menetapkan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery) sesuai dengan peraturan perundang-undangan sampai dengan berakhir masa penjaminan;
e.
kesediaan Pemerintah Daerah melakukan perbaikan manajemen PDAM sesuai rekomendasi Pemerintah, baik finansial maupun non finansial dalam hal PDAM tidak memenuhi target IKU yang ditetapkan;
f.
kesediaan Pemerintah Daerah untuk memastikan penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah dan/atau bentuk dukungan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk mengambil alih kewajiban PDAM kepada Pemerintah; dan
g.
kesediaan Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH dalam rangka

Menampilkan 8 dari 55 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.