Hak Ir. Liem Ing Hwie (almarhum) atas sejumlah 50% (lima puluh perseratus) dari permodalan dalam Firma Tegelfabriek Midden Java yang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 121) telah dikenakan nasionalisasi, diakui; dan sisanya sejumlah 50% (lima puluh perseratus) yang semula dimiliki oleh seorang Warganegara Belanda bernama L.M. Stocker, tetap menjadi hak Negara Republik Indonesia.