Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal, adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
3.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal, adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
4.
Direktur Penilaian, yang selanjutnya disebut Direktur, adalah pejabat unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Penilaian.
5.
Dewan Kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal, yang selanjutnya disebut Dewan Kepatuhan, adalah dewan yang dibentuk oleh Direktur Jenderal untuk masa kerja tertentu.
6.
Tim Pemeriksa Kepatuhan adalah Tim yang dibentuk oleh Direktur Penilaian atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk masa kerja tertentu.
7.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal Penilaian.
8.
Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian secara independen.
9.
Kantor Pusat adalah kantor pusat Direktorat Jenderal.
10.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
11.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
pengangkatan;
b.
kewenangan;
c.
tanggung jawab;
d.
kewajiban;
e.
larangan;
f.
pembinaan; dan
g.
pengawasan, Penilai Direktorat Jenderal. 2014, No.5 4

Pasal 3

Penilai Direktorat Jenderal diangkat oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 4

(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal, seorang calon harus memenuhi syarat:
a.
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan kepangkatan terakhir;
b.
sehat jasmani, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dari dokter pemerintah;
c.
pendidikan formal paling rendah setingkat Strata I, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi;
d.
tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir atau tidak pernah terkena hukuman disiplin berat yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Penilaian, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pejabat di bidang kepegawaian;
e.
lulus pendidikan dan pelatihan Penilaian yang diakui oleh Kementerian Keuangan dengan lama pendidikan paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan, yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan yang telah dilegalisasi; dan
f.
memiliki kompetensi di bidang Penilaian yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Direktur.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, untuk calon yang lulus pendidikan formal dengan materi Penilaian berupa mata kuliah keahlian utama dan mata kuliah penunjang paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan atau 13 (tiga belas) satuan kredit semester, dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh institusi pendidikan yang menerbitkannya.

Pasal 5

(1)
Jam latihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dapat berupa penjumlahan dari 2 (dua) atau lebih pendidikan dan pelatihan Penilaian yang berbeda.
(2)
Pendidikan dan pelatihan Penilaian yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada tingkatan atau materi pendidikan dan pelatihan.
(3)
Dalam hal sertifikat pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e tidak mencantumkan jam latihan, 1 (satu) hari pendidikan dan pelatihan dihitung 8 (delapan) jam latihan.

Pasal 6

(1)
Surat rekomendasi dari Direktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diberikan berdasarkan hasil verifikasi kompetensi calon Penilai Direktorat Jenderal di bidang Penilaian.
(2)
Verifikasi kompetensi dilakukan terhadap calon Penilai Direktorat Jenderal dalam hal terdapat:
a.
surat permohonan rekomendasi; dan/atau
b.
pertimbangan kebutuhan organisasi.
(3)
Verifikasi kompetensi dilaksanakan oleh Direktur.
(4)
Verifikasi kompetensi dilakukan dengan penelitian terhadap:
a.
catatan pengalaman di bidang Penilaian; dan
b.
pemahaman atas metodologi Penilaian.
(5)
Petunjuk teknis pelaksanaan verifikasi kompetensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1)
Usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal diajukan oleh:
a.
Kepala Kantor Wilayah untuk calon yang berkedudukan di Kantor Pelayanan dan telah diusulkan oleh Kepala Kantor Pelayanan kepada Kepala Kantor Wilayah;
b.
Kepala Kantor Wilayah untuk calon yang berkedudukan di Kantor Wilayah; atau
c.
Pejabat Eselon II Direktorat Jenderal bagi calon yang berkedudukan di Kantor Pusat.
(2)
Usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal dan ditembuskan kepada Direktur.
(3)
Pengajuan usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal harus dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8

(1)
Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan penelitian terhadap surat usulan dan dokumen pendukungnya. 2014, No.5 6
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen pendukung belum lengkap, Sekretaris Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan dokumen pendukung kepada pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal secara tertulis kepada Direktur Jenderal, bagi calon yang berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 10

Terhadap usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam :
a.
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal usulan pengangkatan disetujui;
b.
Direktur Jenderal mengembalikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, dalam hal usulan pengangkatan tidak disetujui.

Pasal 11

(1)
Penilai Direktorat Jenderal berwenang untuk melakukan Penilaian:
a.
Barang Milik Negara;
b.
barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain, dalam rangka pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal;
c.
kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara atau perseroan terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara;
d.
Penilaian kekayaan negara lain-lain, dalam rangka pengelolaan kekayaan negara lain-lain;
e.
Penilaian barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara;
f.
Penilaian lainnya dalam rangka pengelolaan kekayaan negara.
(2)
Kekayaan negara lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kekayaan negara yang berasal dari sumber daya alam dan kekayaan negara potensial lain-lain, aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan eks Bank Dalam Likuidasi, aset eks Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, aset nasionalisasi atau aset bekas milik asing/cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, dan hak atas kekayaan intelektual.
(3)
Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan Penilaian dalam rangka:
a.
keperluan lelang sitaan pajak;
b.
keperluan lelang barang-barang eks tegahan kepabeanan dan cukai;
c.
pengelolaan Barang Milik Daerah dan/atau kekayaan daerah;
d.
pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara;
e.
pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah;
f.
pengelolaan aset lembaga atau badan hukum non swasta lainnya; atau
g.
pengelolaan aset sitaan Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang:
a.
tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b.
tetap mengutamakan pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

Selain melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), Penilai Direktorat Jenderal juga dapat melakukan analisis terpisah yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:
a.
analisis penggunaan tertinggi dan terbaik;
b.
analisis kelayakan bisnis; dan
c.
analisis pasar properti. 2014, No.5 8

Pasal 13

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Direktorat Jenderal dalam melakukan Penilaian dapat meminta:
a.
dokumen yang diperlukan untuk mendukung objek Penilaian;
b.
pendampingan oleh pemilik/pengguna/pengelola objek Penilaian atau tenaga ahli pada saat survei lapangan;
c.
keterangan/penjelasan kepada pemilik/pengguna/ pengelola objek Penilaian;
d.
bantuan pengamanan dari aparat keamanan; dan/atau
e.
bantuan informasi yang diperlukan dari instansi terkait lainnya.

Pasal 14

Penilai Direktorat Jenderal bertanggung jawab atas:
a.
Penilaian yang dilakukan; dan
b.
nilai yang dihasilkan.

Pasal 15

Penilai Direktorat Jenderal wajib:
a.
bertindak secara independen;
b.
mengikuti Standar Penilaian; dan
c.
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam melakukan Penilaian, Penilai Direktorat Jenderal wajib:
a.
meneliti kelengkapan dokumen permohonan Penilaian;
b.
melakukan pengecekan kesesuaian dokumen permohonan Penilaian dengan objek Penilaian di lapangan;
c.
mengumpulkan data dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Penilaian di lapangan;
d.
menganalisis data dan informasi untuk pelaksanaan Penilaian;
e.
menyusun laporan Penilaian;
f.
menyampaikan laporan Penilaian kepada pemohon Penilaian atau pemberi tugas; dan
g.
memberikan penjelasan terkait laporan Penilaian jika diminta oleh pemohon Penilaian.

Pasal 17

(1)
Penilai Direktorat Jenderal wajib menyusun daftar pelaksanaan Penilaian yang dilaksanakannya.
(2)
Daftar pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur sesuai kedudukan Penilai Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
(3)
Kepala Kantor Pelayanan atau Kepala Kantor Wilayah menyampaikan daftar pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
(4)
Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 18

(1)
Penilai Direktorat Jenderal yang ditunjuk oleh Sekretaris Direktorat Jenderal wajib mengikuti pendidikan profesional lanjutan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak mengikuti pendidikan profesional lanjutan sepanjang terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti sedang menjalankan tugas kedinasan atau sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Pasal 19

(1)
Penilai dilarang:
a.
melanggar Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal;
b.
melaksanakan Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
c.
memberikan jasa di bidang Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
d.
melaksanakan Penilaian di luar latar belakang pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti;
e.
membangun asumsi dalam menyusun kesimpulan nilai tanpa dasar yang jelas; dan/atau 2014, No.5 10
f.
menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi nilai dengan cara yang tidak tepat.
(2)
Ketentuan mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 20

(1)
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penilai Direktorat Jenderal.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur dan/atau Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 21

(1)
Direktur melaksanakan pembinaan Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan dalam bentuk:
a.
bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian;
b.
analisis kinerja penilai; dan
c.
pemberian dukungan pelaksanaan pendidikan profesional lanjutan.
(2)
Kepala Kantor Wilayah melaksanakan pembinaan Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan dalam bentuk bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian.

Pasal 22

(1)
Bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Penilai Direktorat Jenderal dalam menyelesaikan permasalahan di bidang Penilaian.
(2)
Bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian bagi Penilai Direktorat Jenderal dilaksanakan berdasarkan:
a.
permohonan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan; atau
b.
program kerja yang ditetapkan oleh Direktur atau Kepala Kantor Wilayah.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.