(1)Penilai Direktorat Jenderal berwenang untuk melakukan Penilaian:
b.barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain, dalam rangka pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal;
c.kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara atau perseroan terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara;
d.Penilaian kekayaan negara lain-lain, dalam rangka pengelolaan kekayaan negara lain-lain;
e.Penilaian barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara;
f.Penilaian lainnya dalam rangka pengelolaan kekayaan negara.
(2)Kekayaan negara lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kekayaan negara yang berasal dari sumber daya alam dan kekayaan negara potensial lain-lain, aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan eks Bank Dalam Likuidasi, aset eks Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, aset nasionalisasi atau aset bekas milik asing/cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, dan hak atas kekayaan intelektual.
(3)Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan Penilaian dalam rangka:
a.keperluan lelang sitaan pajak;
b.keperluan lelang barang-barang eks tegahan kepabeanan dan cukai;
c.pengelolaan Barang Milik Daerah dan/atau kekayaan daerah;
d.pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara;
e.pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah;
f.pengelolaan aset lembaga atau badan hukum non swasta lainnya; atau
g.pengelolaan aset sitaan Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang:
a.tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b.tetap mengutamakan pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).