Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan imbalan atas barang dan jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada pengguna layanan.
(2)
Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3)
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya layanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
tarif layanan medis;
b.
tarif layanan penunjang; dan
c.
tarif farmasi.

Pasal 3

Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif pendaftaran dan administrasi;
b.
tarif akomodasi;
c.
tarif visite, pemeriksaan, konsultasi gizi, dan konseling;
d.
tarif tindakan medis; dan
e.
tarif penunjang medis.

Pasal 4

(1)
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam dikenakan sesuai dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dibagi berdasarkan:
a.
kategorisasi tindakan; dan
b.
penetapan zonasi.
(3)
Kategorisasi tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 5

(1)
Tarif layanan medis yang meliputi tarif akomodasi, tarif visite, pemeriksaan, konsultasi gizi, dan konseling, tarif tindakan medis, dan tarif penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e untuk layanan rawat inap terdiri atas:
a.
kelas III;
b.
kelas II;
c.
kelas I; dan
d.
kelas VIP/VVIP.
(2)
Tarif layanan rawat inap kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sesuai dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif layanan rawat inap kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Tarif layanan rawat inap kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan paling tinggi 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Tarif layanan rawat inap kelas VIP/VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Biaya jasa layanan pada tarif tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam huruf d pada kelas I, kelas II, dan kelas III untuk jenis tindakan yang sama diperhitungkan sama.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas II, tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP/VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan oleh masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 6

(1)
Tarif layanan medis yang meliputi tarif visite, pemeriksaan, konsultasi, dan konseling, tarif tindakan medis, serta tarif penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e untuk layanan rawat jalan terdiri atas:
a.
rawat jalan reguler; dan
b.
rawat jalan nonreguler.
(2)
Tarif layanan rawat jalan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif layanan rawat jalan nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan rawat jalan reguler.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif layanan rawat jalan reguler dan tarif rawat jalan nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 7

Pengenaan tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam dan mempertimbangkan kompleksitas tindakan, biaya jasa layanan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor.

Pasal 8

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c.
tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung;
d.
tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan;
e.
tarif penelitian dan pengembangan;
f.
tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department), instalasi sanitasi, dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit;
g.
tarif jasa boga (catering) dan penatu (laundry);
h.
tarif optik, alat bantu dengar, alat bantu medis, dan penjualan produk lainnya;
i.
tarif layanan transplantasi organ dan terapi sel; dan
j.
tarif bantuan kesehatan.

Pasal 9

Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 10

Tarif penggunaan peralatan dan mesin serta tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 11

Tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan serta tarif penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 12

Tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department), instalasi sanitasi, dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, biaya operasional, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 13

Tarif jasa boga (catering) dan penatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.

Pasal 14

Tarif optik, alat bantu dengar, alat bantu medis, dan penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf h mempertimbangkan harga pasar dan/atau memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, peralatan, margin, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.

Pasal 15

Tarif layanan transplantasi organ dan terapi sel sebagaimana dimaksud dalam huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, alat kesehatan, biaya pemeliharaan, biaya operasional, dan/atau jasa layanan.

Pasal 16

Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.

Pasal 17

(1)
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
(2)
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya layanan kefarmasian, dan/atau margin.

Pasal 18

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pengguna layanan.
(2)
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pengguna layanan lainnya.

Pasal 19

Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.

Pasal 20

(1)
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan , ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain.
(2)
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 22

(1)
Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pengguna layanan tertentu dan/atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin;
b.
korban terdampak kondisi kahar;
c.
korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas;
d.
pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan
e.
kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 23

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
(2)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan lebih rendah dari tarif masing-masing layanan.

Pasal 24

Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , , ayat (1), , ayat (1), dan ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 26

(1)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Badan Layanan Umum dengan memperhatikan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai termasuk mengkategorikan zona tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah penetapan zonasi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 56);
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 278);
c.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 723);
d.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2014 tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Jakarta pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita
e.
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1885); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pondok Gedeh Borong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 256);
f.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Lumajang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1411);
g.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bengkulu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 755);
h.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 322);
i.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Palangka Raya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 438);
j.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2);
k.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 3);
l.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 72);
m.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 73);
n.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Brimob Watukosek pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 372);
o.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 373);
p.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Mataram pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 374);
q.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Manado pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 375);
r.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Jayapura pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 376);
s.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Hasta Brata Batu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 377);
t.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 378);
u.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bojonegoro pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 536);
v.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 537);
w.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespinma pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 538);
x.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Padang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 539);
y.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 540);
z.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Brimob Kelapa Dua pada

Akses Terbatas

Anda melihat 27 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.