Justisio

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

(1)
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
(2)
Ruang lingkup Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi subsektor aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya, kelembagaan, destinasi, infrastruktur, industri, investasi, pemasaran, produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan, serta ekonomi digital dan produk kreatif di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif;
f.
pengelolaan data dan informasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
g.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
h.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
i.
pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
j.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 4

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis;
e.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan;
f.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur;
g.
Deputi Bidang Industri dan Investasi;
h.
Deputi Bidang Pemasaran;
i.
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
j.
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif; dan
k.
Inspektorat Utama.

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 6

Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 7

(1)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(3)
Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(4)
Rincian tugas Wakil Kepala/Wakil Menteri ditetapkan oleh Menteri/Kepala. 2019, No. 270 -6

Pasal 8

(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3)
Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dijabat oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 11

(1)
Deputi Bidang Kebijakan Strategis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kebijakan Strategis dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Kebijakan Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, dan rencana induk ekonomi kreatif.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kebijakan Strategis menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan pengembangan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b.
perumusan dan pengembangan manajemen strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c.
pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
d.
penyusunan dan sinkronisasi regulasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
e.
penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif;
f.
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kebijakan strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 14

(1)
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
e.
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 17

(1)
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
e.
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 20

(1)
Deputi Bidang Industri dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Industri dan Investasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Industri dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan industri dan investasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Industri dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.