Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 Tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.
Pasal 2
Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara.
Pasal 3
(1)
Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam dan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.
(2)
Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan:
a.
untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 (dua) kali masa jabatan; atau
b.
untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.
(4)
Manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara di dalam negeri.
Pasal 4
Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh penyelenggara program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam setelah berkoordinasi dengan:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
d.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara.
Pasal 6
(1)
Premi jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.
(2)
Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 7
Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam tidak diberikan dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet:
a.
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
b.
mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c.
mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Pasal 8
Dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, bagi janda/dudanya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 9
(1)
Peserta jaminan pemeliharaan kesehatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)
Peserta jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh masing-masing kementerian dan/atau Sekretariat Kabinet kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara.
Pasal 10
(1)
Untuk menjaga kualitas pelayanan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam , menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(2)
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 11
(1)
Ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang diangkat/ ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2019 - 2024.
(2)
Dalam hal menteri negara dan Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat/ ditugaskan kembali menjadi menteri negara atau jabatan lain yang mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara, jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara dan Sekretaris Kabinet ditangguhkan sampai dengan yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara lainnya yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.