Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana dimaksud dalam memiliki luas 120,3 ha (seratus dua puluh koma tiga hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Pasal 3
(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana dimaksud dalam memiliki batas sebagai berikut:
a.
sebelah Utara berbatasan dengan Desa Klampok, Kecamatan Singosari;
b.
sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari;
c.
sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari; dan
d.
sebelah Barat berbatasan dengan Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso.
(2)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Zona Pariwisata; dan
b.
Zona Pengembangan Teknologi.
Pasal 5
(1)
Bupati Malang menetapkan badan usaha pembangunan dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.
Pasal 6
(1)
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Jika berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a.
melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
b.
memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
c.
melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
d.
pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.
(4)
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.