Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1950 Tentang Mengubah Peraturan-devisen

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 No. 291) yang telah diubah terakhir dengan Staatsblad Indonesia Tahun 1948 No. 6 diubah sebagai berikut: ayat 1 dibaca: 1.Impor barang-barang ke dalam Republik Indonesia Serikat, kecuali dengan pembebasan oleh atau atas nama Pemerintah Republik Indonesia Serikat, hanya diperkenankan dengan memperlihatkan surat-keterangan umum atau khusus yang dibebikan oleh atau atas nama Pemerintah Republik Indonesia Serikat yang menyatakan, bahwa, atas pertimbangan pembesar tersebut, impor ini tidak akan merugikan keadaan devisen Republik Indonesia Serikat ataupun tidak bertentangan dengan tujuan ordonansi, juga dengan menyerahkan dokumen lain yang ditunjuk oleh atau atas nama Pemerintah Republik Indonesia Serikat yang menyatakan, bahwa telah dipenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan bagi mencapai tujuan ordonansi ini".

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumk an. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.