Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala tertentu.
2.
Ketelitian Peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data, dan/atau informasi georeferensi dan tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem referensi geometris, Skala, akurasi, atau kerincian basis data, format penyimpanan secara digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna, arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan Peta.
3.
Skala adalah perbandingan jarak dalam suatu Peta dengan jarak yang sama di muka bumi.
4.
Skala Minimal adalah Skala Peta Dasar terkecil yang boleh digunakan dalam proses Perencanaan Tata Ruang.
5.
Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
6.
Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
7.
Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
8.
Unit Pemetaan adalah merupakan pembagian ruang terkecil atau hierarki terkecil dalam suatu Peta Tematik yang digunakan untuk menampilkan informasi tematik dalam penyusunan tata ruang.
9.
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
10.
Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
11.
Peta Dasar adalah Peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu.
12.
Peta Tematik adalah Peta yang menggambarkan tema tertentu yang digunakan untuk pembuatan Peta rencana tata ruang.
13.
Data Batimetri adalah data garis khayal yang menghubungkan titik-titik yang memiliki kedalaman yang sama.
14.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan/atau fungsional.
15.
Peta Wilayah adalah Peta yang menggambarkan ruang dalam kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan/atau fungsional.
16.
Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.
17.
Delineasi adalah garis yang menggambarkan batas suatu unsur yang berbentuk area.
18.
Koridor adalah area sepanjang perbatasan yang dibatasi oleh 2 (dua) garis sejajar dengan garis perbatasan dengan jarak tertentu dimana garis perbatasannya menjadi garis tengahnya.

Pasal 2

(1)
Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a.
rencana umum tata ruang; dan
b.
rencana rinci tata ruang.
(2)
Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
a.
rencana tata ruang wilayah nasional;
b.
rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
c.
rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.
2013.
No.8 4
(3)
Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
rencana tata ruang pulau/kepulauan;
b.
rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
c.
rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
d.
rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten;
e.
rencana tata ruang kawasan strategis kota; dan
f.
rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
(4)
Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat berupa rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan/atau kawasan lainnya yang ditetapkan sebagai kawasan strategis.

Pasal 3

Rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam dituangkan dalam Peta Rencana Tata Ruang.

Pasal 4

(1)
Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
Peta Rencana Struktur Ruang; dan
b.
Peta Rencana Pola Ruang.
(2)
Selain Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan Peta penetapan kawasan strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Peta Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah nasional;
b.
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi;
c.
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten; dan
d.
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah kota.
(2)
Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Peta Rencana Pola Ruang Wilayah nasional;
b.
Peta Rencana Pola Ruang Wilayah provinsi;
c.
Peta Rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten; dan
d.
Peta Rencana Pola Ruang Wilayah kota.

Pasal 6

(1)
Peta Rencana Tata Ruang diselenggarakan dengan menggunakan Peta Dasar dan Peta Tematik tertentu melalui metode proses spasial yang ditentukan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Ketelitian Peta Dasar dan Peta Tematik serta metode proses spasial yang digunakan di dalam penyelenggaraan Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 7

(1)
Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dikonsultasikan kepada Badan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 8

(1)
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi unsur:
a.
sistem perkotaan;
b.
sistem jaringan transportasi;
c.
sistem jaringan energi;
d.
sistem jaringan telekomunikasi; dan
e.
sistem jaringan sumber daya air.
2013.
No.8 6
(2)
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d meliputi unsur:
a.
sistem perkotaan;
b.
sistem jaringan transportasi;
c.
sistem jaringan energi;
d.
sistem jaringan telekomunikasi;
e.
sistem jaringan sumber daya air; dan
f.
sistem jaringan prasarana wilayah lainnya.
(3)
Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digambarkan pada 1 (satu) cakupan Peta Wilayah secara utuh.
(4)
Dalam hal diperlukan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat digambarkan pada Peta tersendiri.
(5)
Untuk kepentingan penetapan peraturan perundang-undangan, Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti penggambaran wilayah secara utuh.

Pasal 9

(1)
Peta Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.
kawasan lindung; dan
b.
kawasan budi daya.
(2)
Peta Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus digambarkan dalam bentuk delineasi.
(3)
Delineasi kawasan lindung dan kawasan budi daya harus dipetakan pada lembar kertas yang menggambarkan wilayah secara utuh.
(4)
Dalam hal kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digambarkan dalam bentuk delineasi, penggambarannya disajikan dalam bentuk simbol.
(5)
Untuk kepentingan penetapan peraturan perundang-undangan, Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti penggambaran wilayah secara utuh.

Pasal 10

(1)
Peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam disusun dalam tingkat ketelitian tertentu.
(2)
Tingkat ketelitian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
ketelitian geometris; dan
b.
ketelitian muatan ruang.
(3)
Ketelitian geometris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
sistem referensi Geospsial;
b.
Skala; dan
c.
Unit Pemetaan.

Pasal 11

(1)
Dalam pembuatan Peta harus menggunakan sistem referensi Geospsial yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2)
Dalam menetapkan sistem referensi Geospsial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan berpedoman pada sistem referensi Geospsial yang bersifat global.

Pasal 12

(1)
Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi:
a.
kerincian kelas unsur; dan
b.
simbolisasi.
(2)
Kerincian kelas unsur dan simbolisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Dalam hal diperlukan perubahan penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi pada Lampiran sebagaimana dimaksud pada
2013.
No.8 8 ayat (2), penentuan kerincian kelas unsur dan simbolisasi dilakukan oleh Kepala Badan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
(4)
Perubahan penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi pada Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau Badan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan terhadap penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi diatur dengan peraturan Kepala Badan.

Pasal 13

Peta Rencana Tata Ruang Wilayah nasional digambarkan dengan menggunakan:
a.
sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000;
c.
Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
d.
Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 14

(1)
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:
a.
sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000;
c.
Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan
d.
Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam hal wilayah provinsi memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dapat dilengkapi dengan Data Batimetri.
(3)
Dalam hal wilayah provinsi berbatasan dengan wilayah provinsi lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang berbatasan langsung.
(4)
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan penggambaran wilayah provinsi ditambah dengan wilayah provinsi yang berbatasan langsung dalam Koridor 5 (lima) kilometer sepanjang garis perbatasan.

Pasal 15

(1)
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
a.
sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;
c.
Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan
d.
Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam hal wilayah kabupaten memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dapat dilengkapi dengan Data Batimetri.
(3)
Dalam hal wilayah kabupaten berbatasan dengan kabupaten/kota lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang berbatasan langsung.
(4)
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan penggambaran wilayah kabupaten ditambah dengan wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dalam Koridor 2,5 (dua koma lima) kilometer sepanjang garis perbatasan.

Pasal 16

Rencana pola ruang wilayah kabupaten dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti indeks Peta Dasar nasional.
2013.
No.8 10

Pasal 17

(1)
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota digambarkan dengan menggunakan:
a.
sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000;
c.
Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota; dan
d.
Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam hal wilayah kota memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota dapat dilengkapi dengan Data Batimetri.
(3)
Dalam hal wilayah kota berbatasan dengan kabupaten/kota lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang berbatasan langsung.
(4)
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan penggambaran wilayah kota ditambah dengan wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dalam Koridor 2,5 (dua koma lima) kilometer sepanjang garis perbatasan.

Pasal 18

Sistem jaringan prasarana jalan pada Peta struktur ruang wilayah kota harus digambarkan mengikuti terase jalan yang sebenarnya.

Pasal 19

Rencana pola ruang wilayah kota dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti indeks Peta Dasar nasional.

Pasal 20

Peta Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan digambarkan dengan menggunakan:

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.