Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/pmk.06/2018 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
2.
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
3.
Direksi adalah organ Persero yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Persero untuk kepentingan Persero, sesuai dengan maksud dan tujuan Persero serta mewakili Persero, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Persero.
4.
Dewan Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
5.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
6.
Penghasilan adalah imbalan/balas jasa yang diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris karena kedudukan dan peran yang diberikan kepada Persero sesuai dengan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7.
Gaji adalah Penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai anggota Direksi Persero.
8.
Honorarium adalah Penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris Persero.
9.
Tunjangan adalah penghasilan berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu tertentu oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris selain Gaji/Honorarium.
10.
Fasilitas adalah Penghasilan berupa sarana dan/atau kemanfaatan dan/atau penjaminan yang digunakan/dimanfaatkan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11.
Tantiem adalah Penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris apabila Persero memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
12.
Insentif Kinerja adalah Penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja walaupun masih mengalami kerugian atau akumulasi kerugian.
13.
Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran-ukuran tertentu yang merupakan target-target yang terukur dan harus dicapai oleh Direksi dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengurusan dan pengawasan Persero.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam penetapan penghasilan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi pedoman dalam menetapkan penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Persero yang lebih adil dan proporsional.

Pasal 3

(1)
Peraturan Menteri ini berlaku bagi Persero di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(2)
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pedoman penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris yang meliputi:
a.
Gaji dan/atau Honorarium, Tunjangan, dan Fasilitas Direksi dan Dewan Komisaris Persero mulai tahun buku setelah Peraturan Menteri ini berlaku; dan
b.
Tantiem/Insentif Kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris Persero berdasarkan kinerja Persero tahun buku sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 4

Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris harus memenuhi prinsip-prinsip dasar dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
penetapan Penghasilan berupa Gaji dan/atau Honorarium, Tunjangan, dan Fasilitas yang bersifat tetap dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain:
1.
penghasilan tahun sebelumnya;
2.
tingkat inflasi;
3.
kinerja keuangan perusahaan;
4.
kinerja operasional perusahaan;
5.
kondisi dan kemampuan keuangan Persero; dan
6.
peraturan perundang-undangan.
b.
penetapan Penghasilan berupa Gaji dan/atau Honorarium dapat pula mempertimbangkan tingkat Penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.
c.
penetapan Penghasilan berupa Tantiem/Insentif Kinerja yang bersifat variabel (merit rating) dilakukan dengan mempertimbangkan faktor kinerja, kenaikan laba perusahaan, dan kemampuan keuangan Persero.
d.
kenaikan perhitungan Gaji dan/atau Honorarium dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Gaji dan/atau Honorarium tahun sebelumnya.
e.
penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Persero dianggarkan sebagai biaya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, kecuali diatur lain di dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Penghasilan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris terdiri atas:
a.
Gaji dan/atau Honorarium;
b.
Tunjangan;
c.
Fasilitas;
d.
Tantiem/Insentif Kinerja; dan
e.
Penghasilan Lainnya.

Pasal 6

(1)
Gaji Direktur Utama ditetapkan oleh RUPS.
(2)
Gaji Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Gaji Direktur Utama.
(3)
Besaran Gaji anggota Direksi Persero ditetapkan oleh RUPS setiap tahun selama satu tahun buku sejak bulan Januari tahun berjalan.
(4)
Dalam hal tidak ditetapkan Gaji anggota Direksi tahun tertentu, besarnya Gaji anggota Direksi menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan.
(5)
Pajak Penghasilan atas Gaji Direksi ditanggung dan menjadi beban Persero.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

RUPS dapat menetapkan besaran faktor jabatan yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sesuai dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi serta kemampuan Persero.

Pasal 8

Menteri dapat menetapkan besaran Gaji Direktur Utama yang berbeda dengan hasil perhitungan Gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dengan memperhatikan kondisi khusus bisnis Perseroan.

Pasal 9

(1)
Anggota Direksi Persero dapat diberikan tunjangan sebagai berikut:
a.
Tunjangan hari raya;
b.
Tunjangan perumahan; dan/atau
c.
asuransi purna jabatan.
(2)
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sebesar 1 (satu) kali Gaji.
(3)
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Tunjangan perumahan termasuk biaya utilitas diberikan secara bulanan paling tinggi sebesar 30% dari Gaji; dan
b.
Tunjangan perumahan bagi Direksi diberikan dalam hal yang bersangkutan tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas.
(4)
Asuransi purna jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
asuransi purna jabatan diberikan sejak diangkat sampai dengan diberhentikan dari jabatan;
b.
premi yang ditanggung oleh Persero paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Gaji dalam satu tahun;
c.
pemilihan program untuk asuransi purna jabatan ditetapkan oleh masing-masing anggota Direksi; dan
d.
pemberian premi, iuran atau istilah lain yang relevan untuk asuransi purna jabatan, sudah termasuk di dalamnya premi untuk asuransi kecelakaan dan kematian.
(5)
Pajak Penghasilan atas Tunjangan anggota Direksi ditanggung dan menjadi beban Persero.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tunjangan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 10

(1)
Anggota Direksi dapat diberikan Fasilitas sebagai berikut:
a.
Fasilitas kendaraan;
b.
Fasilitas kesehatan; dan/atau
c.
Fasilitas bantuan hukum.
(2)
Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
kendaraan dinas berupa 1 (satu) unit mobil dengan kapasitas mesin paling tinggi 2.500 CC (dua ribu lima ratus cylinder capacity);
b.
penyediaan kendaraan dinas dapat dilakukan dengan metode beli, sewa, atau sewa guna usaha (leasing), yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direksi;
c.
Fasilitas kendaraan termasuk di dalamnya biaya pemeliharaan dan operasional, diberikan dengan memperhatikan kondisi keuangan Persero;
d.
dalam hal anggota Direksi tidak lagi menjabat, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tidak menjabat, Direksi wajib mengembalikan kendaraan dinas kepada Persero; dan
e.
dalam hal anggota Direksi merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada anak perusahaan/perusahaan afiliasi, dan yang bersangkutan memilih untuk menggunakan Fasilitas kendaraan/Tunjangan transportasi dari anak perusahaan/perusahaan afiliasi, maka Direksi tidak diberikan Fasilitas kendaraan dari Persero.
(3)
Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Persero memberikan Fasilitas kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan dan/atau penggantian biaya pengobatan;
b.
Fasilitas kesehatan diberikan kepada anggota Direksi beserta seorang istri/suami dan maksimal 3 (tiga) orang anak dengan ketentuan tidak/belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan/atau belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
c.
Fasilitas kesehatan yang diberikan berupa rawat jalan dan obat, rawat inap dan obat, serta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh (medical check up);
d.
pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh (medical check up) sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan 1 (satu) kali setiap tahun, dan dilakukan di dalam negeri;
e.
dalam hal dokter yang merawat memberikan rujukan untuk melakukan pengobatan di luar negeri, pemberian Fasilitas kesehatan dapat diberikan penuh atau sebagian dengan memperhatikan kemampuan keuangan Persero; dan
f.
dalam hal Direksi merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris anak perusahaan/perusahaan afiliasi, maka kepada yang bersangkutan hanya diberikan satu Fasilitas kesehatan yaitu Fasilitas kesehatan pada Persero.sebagaimana dimaksud pada huruf e.
(4)
Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Fasilitas bantuan hukum diberikan dalam hal terjadi tindakan/perbuatan untuk dan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Persero;
b.
anggota Direksi yang menggunakan Fasilitas bantuan hukum, harus membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menerangkan posisi yang bersangkutan dalam kasus tertentu bukan sebagai pribadi dan bersedia mengembalikan Fasilitas bantuan hukum kepada Persero apabila ternyata terbukti posisi yang bersangkutan dalam kasus tersebut adalah sebagai pribadi;
c.
Fasilitas bantuan hukum diberikan dalam bentuk pembiayaan jasa pengacara/konsultan hukum atau asuransi bantuan hukum, meliputi proses pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa di lembaga peradilan;
d.
anggota Direksi yang sedang berperkara hukum dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai penunjukan kantor pengacara/konsultan hukum;
e.
Persero memberikan Fasilitas bantuan hukum kepada mantan anggota Direksi dalam hal terjadi permasalahan hukum yang timbul karena yang bersangkutan melakukan tindakan/perbuatan untuk dan atas nama jabatannya berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Persero, yang dilakukan selama yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Direksi Persero; dan
f.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan

Menampilkan 10 dari 17 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.