Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah Jabatan Notaris
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Tiap-tiap Notaris harus bersumpah.
(2)
Bunyi sumpah itu ialah sebagai berikut: Demi Allah! Saya bersumpah; Bahwa saya, untuk mendapat jabatan saja ini, baik dengan maupun tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu, kepada siapapun juga; Bahwa saya akan setia dan ta'at kepada Negara Republik Indonesia; Bahwa saya akan menghormati para pembesar Kehakiman dan pembesar Negara lainnya; Bahwa saya akan menjalankan jabatan saja dengan kejujuran, saksama dan tidak menyebelah; Bahwa saya akan menjalankan peraturan-peraturan yang mengenai jabatan notaris dengan seteliti-telitinya; Bahwa saya akan merahasiakan dengan serapat-rapatnya isi akte-akte menurut peraturan-peraturan itu; Bahwa saya dalam menjalankan jabatan saja, saja akan senantiasa menjunjung tinggi hukum dan ingat akan kepentingan masyarakat dan Negara.
Pasal 2
(1)
Bagi orang yang dengan surat menyatakan keberatan untuk bersumpah karena anggapannya tentang agama, sumpah itu dapat diganti dengan kesanggupan.
(2)
Bunyi kesanggupan itu sesuai dengan bunyi sumpah tersebut dalam ayat (2) dengan perubahan, kalimat "Demi Allah! Saja bersumpah" menjadi "Saya menerangkan dan sanggup dengan sungguh-sungguh".
Pasal 3
Sumpah diangkat oleh notaris dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya melingkungi tempat kedudukan notaris itu, atau dihadapan pembesar lain yang ditunjuk khusus untuk itu oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 4
(1)
Sumpah diangkat menurut cara yang ditentukan oleh adat atau agama yang bersumpah dan dengan mengucapkan atau membacakan bunyi sumpah tersebut dalam ayat (2). Pengangkatan sumpah disaksikan oleh paling sedikit dua orang. (3). Pada pengucapan sumpah semua orang yang hadir pada upacara harus berdiri. (4). Pembesar yang menyumpah berusaha sedapat mungkin supaya pengangkatan sumpah itu dilakukan dalam suasana khidmat.
Pasal 5
(1). Pembesar yang menyumpah membuat proses-perbal tentang penyumpahan itu. Surat keberatan dimaksudkan pada ayat (1) harus disimpan oleh pembesar yang menyumpah bersama-sama dengan proses-perbal itu. (2). Proses-perbal ditandani oleh yang menyumpah, oleh yang bersumpah dan oleh semua saksi-saksi. (3). Turunan proses-perbal diberikan kepada yang bersumpah dan kepada Menteri Kehakiman.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkankan.