Justisio

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pengesahan International Convention On Standards of Training, Certification and Watchkeeping For Fishing Vessel Personnel, 1995 (konvensi Internasional Tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga Bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995) yang telah diadopsi pada Konferensi International Maritime Organization pada tanggal 7 Juli 1995, di London, Kerajaan Inggris Raya.
(2)
Salinan naskah asli International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995) dalam bahasa Arab, bahasa Inggris, bahasa Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Arab, bahasa Inggris, bahasa Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, yang digunakan adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.