Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/pmk.01/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja non-eselon pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional selanjutnya disingkat DPPN adalah bagian alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya yang sudah terakumulasi sebagai dana abadi pendidikan (endowment fund) yang dikelola oleh LPDP. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 2

(1)
LPDP bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
(2)
LPDP dipimpin oleh Direktur Utama.

Pasal 3

LPDP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana abadi (endowment fund) pendidikan yang bersumber dari DPPN dan sumber lainnya untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , LPDP menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan organisasi, pengelolaan keuangan dan akuntansi, pengelolaan teknologi informasi, serta pengelolaan urusan umum;
b.
pelaksanaan perencanaan, pengembangan investasi, inisiasi, analisis kelayakan, setelmen, monitoring dan evaluasi, pelaporan investasi, pengelolaan pendapatan lainnya, dan koordinasi pengelolaan aset dan kewajiban (asset and liability management);
c.
pelaksanaan penyusunan rencana, rekrutmen dan seleksi, pembekalan, pelayanan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan beasiswa, serta pengelolaan alumni dan talenta;
d.
pelaksanaan penyusunan rencana fasilitasi dan pendanaan, seleksi dan verifikasi proposal, pelayanan, monitoring dan evaluasi fasilitasi dan pendanaan riset dan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam, serta pengelolaan alih teknologi hasil riset;
e.
penyusunan perencanaan dan penganggaran, melaksanakan pengembangan layanan dan proses bisnis, kerjasama, komunikasi dan layanan informasi, manajemen risiko, pengelolaan kepatuhan, dan koordinasi penyusunan peraturan internal serta pertimbangan hukum; dan
f.
melaksanakan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LPDP.

Pasal 5

LPDP terdiri atas:
a.
Direktorat Keuangan dan Umum;
b.
Direktorat Pengembangan Layanan dan Manajemen Risiko;
c.
Direktorat Investasi;
d.
Direktorat Beasiswa;
e.
Direktorat Fasilitasi Riset dan Rehabilitasi;
f.
Satuan Pemeriksaan Intern; dan
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 6

Direktorat Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan SDM dan organisasi, pengelolaan keuangan dan akuntansi, pengelolaan teknologi informasi, serta pengelolaan urusan umum.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan perencanaan, rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, dan pemeliharaan SDM, pengelolaan dan pengembangan organisasi, pengelolaan kinerja, dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan SDM dan organisasi;
b.
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaaan pengelolaan keuangan, setelmen, sistem dan prosedur akuntansi, serta pelaporan atas pelaksanaan kegiatan keuangan dan akuntansi; dan
c.
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi, pelaksanaan urusan umum, kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara (BMN), dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan teknologi informasi dan umum.

Pasal 8

Direktorat Keuangan dan Umum terdiri atas:
a.
Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
b.
Divisi Keuangan; dan
c.
Divisi Teknologi Informasi dan Umum.

Pasal 9

(1)
Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan perencanaan, rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, dan pemeliharaan SDM, pengelolaan dan pengembangan organisasi, pengelolaan kinerja, dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan SDM dan organisasi.
(2)
Divisi Keuangan mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pengelolaan keuangan, setelmen, sistem dan prosedur akuntansi, serta pelaporan atas pelaksanaan kegiatan keuangan dan akuntansi.
(3)
Divisi Teknologi Informasi dan Umum mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi, pelaksanaan urusan umum, kerumahtanggaan dan pengelolaan BMN, dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan teknologi informasi dan umum.

Pasal 10

Direktorat Pengembangan Layanan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas menyusun perencanaan dan penganggaran, melaksanakan pengembangan layanan dan proses bisnis, kerjasama, komunikasi dan layanan informasi, manajemen risiko, pengelolaan kepatuhan, dan koordinasi penyusunan peraturan internal serta pertimbangan hukum.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Pengembangan Layanan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pelaksanaan pengembangan layanan dan proses bisnis, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengembangan layanan;
b.
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan kerjasama dan komunikasi, pengelolaan layanan informasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kegiatan kerjasama dan komunikasi; dan
c.
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan kepatuhan dan manajemen risiko, perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi LPDP, serta pelaporan atas pelaksanaan kegiatan kepatuhan, manajemen risiko dan hukum.

Pasal 12

Direktorat Pengembangan Layanan dan Manajemen Risiko terdiri atas:
a.
Divisi Perencanaan dan Pengembangan Layanan;
b.
Divisi Kerjasama dan Komunikasi; dan
c.
Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Pasal 13

(1)
Divisi Perencanaan dan Pengembangan Layanan mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pelaksanaan pengembangan layanan dan proses bisnis, pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta, pelaporan atas pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengembangan layanan.
(2)
Divisi Kerjasama dan Komunikasi mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan kerjasama dan komunikasi, pengelolaan layanan informasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kegiatan kerjasama dan komunikasi.
(3)
Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan kepatuhan dan manajemen risiko, perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi LPDP, serta pelaporan atas pelaksanaan kegiatan kepatuhan, manajemen risiko dan hukum.

Pasal 14

Direktorat Investasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengembangan investasi, inisiasi, analisis kelayakan, setelmen, monitoring dan evaluasi, pelaporan investasi, pengelolaan pendapatan lainnya, dan koordinasi pengelolaan aset dan kewajiban (asset and liability management).

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Investasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis serta rencana investasi, pengembangan investasi, pelaksanaan inisiasi dan analisis kelayakan investasi dan mitra, pelaksanaan analisis portofolio investasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas inisiasi dan analisis investasi; dan
b.
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan setelmen, monitoring dan evaluasi, pelaporan atas pelaksanaan tugas pengelolaan investasi dan pengelolaan pendapatan lainnya, serta koordinasi pengelolaan aset dan kewajiban.

Pasal 16

Direktorat Investasi terdiri atas:
a.
Divisi Inisiasi dan Analisis Investasi; dan
b.
Divisi Pengelolaan Investasi.

Pasal 17

(1)
Divisi Inisiasi dan Analisis Investasi mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis serta rencana investasi, pengembangan investasi, pelaksanaan inisiasi dan analisis kelayakan investasi dan mitra, pelaksanaan analisis portofolio investasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas analisis investasi.
(2)
Divisi Pengelolaan Investasi mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan setelmen, monitoring dan evaluasi, pelaporan atas pelaksanaan tugas pengelolaan investasi dan pengelolaan pendapatan lainnya, serta koordinasi pengelolaan aset dan kewajiban.

Pasal 18

Direktorat Beasiswa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, rekrutmen dan seleksi, pembekalan, pelayanan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan beasiswa, serta pengelolaan alumni dan talenta.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Beasiswa menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan dan pelaporan atas pelaksanaan tugas rekrutmen, seleksi, dan pembekalan penerima beasiswa;
b.
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan pelayanan beasiswa, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan tugas pelayanan beasiswa; dan
c.
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan, serta pelaporan atas pelaksanaan tugas pengelolaan alumni dan talenta.

Pasal 20

Direktorat Beasiswa terdiri atas:
a.
Divisi Rekrutmen dan Seleksi Beasiswa;
b.
Divisi Pelayanan Beasiswa; dan
c.
Divisi Pengelolaan Alumni dan Talenta.

Pasal 21

(1)
Divisi Rekrutmen dan Seleksi Beasiswa mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan dan pelaporan atas pelaksanaan tugas rekrutmen, seleksi, dan pembekalan penerima beasiswa.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.