Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1974 tentang Pengambilan Sumpah/Janji Dan Pelantikan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ialah Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat II;
b.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II.

Pasal 2

(1)
Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah diambil sumpah/janjinya dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Kepala Daerah Tingkat I dan oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri bagi Kepala Daerah Tingkat II, menurut agama/kepercayaan masing-masing .
(2)
Susunan kata-kata sumpah/janji tersebut dalam ayat (1) pasal ini adalah sesuai rumusan seperti yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.

Pasal 3

nama Presiden bagi Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri bagi Wakil Kepala Daerah Tingkat II, menurut agama/kepercayaan masing-masing.
(2)
Susunan kata-kata sumpah/janji tersebut dalam ayat (1) pasal ini ialah sesuai rumusan seperti yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.

Pasal 4

(1)
Pengambilan Sumpah/janji dan pelantikan Kepala Daerah diselenggarakan di ibukota Daerah yang bersangkutan dihadapan rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, maka pengambilan sumpah/janji Wakil Kepala Daerah diselenggarakan di ibukota Daerah yang bersangkutan dan dilaksanakan tidak dihadapan rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 5

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 12 Nopember 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Nopember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA. SUDHARMONO, S.H.