Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emirates)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
2.
Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
3.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
4.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu yang mendapatkan penangguhan bea masuk.
5.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
6.
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB.
7.
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
8.
Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
a.
penyelenggara kawasan berikat;
b.
penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;
c.
pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;
d.
penyelenggara gudang berikat;
e.
penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau
f.
pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.
9.
Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
a.
penyelenggara PLB;
b.
penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
c.
pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.
10.
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
a.
Badan Usaha KEK; atau
b.
Pelaku Usaha di KEK.
11.
Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Emirat Arab yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.
12.
PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.
13.
Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
14.
Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).
15.
Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi, dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama oleh pejabat bea dan cukai.
16.
Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
17.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
18.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
19.
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk menentukan negara asal barang.
20.
Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.
21.
Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.
22.
Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.
23.
Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah kriteria asal barang yang dipersyaratkan secara khusus untuk setiap barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating, sebagaimana diatur dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.
24.
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab yang selanjutnya disebut SKA Form IUAE adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
25.
Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form IUAE atas barang yang akan diekspor.
26.
Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form IUAE yang berisi petunjuk mengenai pengisian SKA Form IUAE.
27.
Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
29.
Third Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (selain Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form IUAE.
30.
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.
31.
Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IUAE.
32.
Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di negara penerbit SKA Form IUAE untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau keabsahan SKA Form IUAE.
33.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
34.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
35.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1)
Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), sepanjang memenuhi Ketentuan Asal Barang.
(2)
Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.
(3)
Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:
a.
impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b.
impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;
c.
impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;
d.
pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:
1.
bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;
2.
pada saat pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dan
3.
dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi; atau
e.
pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
(4)
Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;
b.
melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
c.
memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;
d.
memiliki akses kepabeanan; dan
e.
menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP.

Pasal 3

(1)
Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a.
kriteria asal barang (origin criteria);
b.
kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
c.
ketentuan prosedural (procedural provisions).
(2)
Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained or produced goods);
b.
barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained or produced goods); atau
c.
barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced exclusively).
(2)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) pada 4 (empat) digit pertama Harmonized System (HS) yang selanjutnya disebut Change in Tariff Heading (CTH);
b.
barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai bilateral atau Qualifying Value Content (QVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai Free-on-Board (FOB); atau
c.
barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai bilateral atau Qualifying Value Content (QVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai Ex-Works.
(3)
Dalam hal klasifikasi atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diimpor termasuk dalam daftar PSR, barang impor tersebut harus memenuhi kriteria asal barang (origin criteria) yang ditetapkan berdasarkan daftar PSR, walaupun kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dipenuhi.

Pasal 5

(1)
Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form IUAE ke dalam Daerah Pabean; atau
b.
barang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota.
(2)
Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form IUAE melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk tujuan transit dan/atau transshipment atau tempat penyimpanan sementara dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;
b.
tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment; dan
c.
tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat atau tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik.

Pasal 6

(1)
Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK untuk menyerahkan dokumen berupa:
a.
dokumen pengangkutan tunggal (single transport document) yang mencakup informasi keseluruhan rute perjalanan barang dari Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor; atau
b.
dokumen pendukung lainnya, yang diterbitkan oleh otoritas kepabeanan di negara selain Negara Anggota atau entitas lain, yang membuktikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2)
Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai melakukan permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan dokumen yang diminta.

Pasal 7

(1)
SKA Form IUAE, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
diterbitkan dalam Bahasa Inggris;
b.
dicetak pada kertas ukuran A4 dengan bentuk dan format SKA Form IUAE sesuai dengan format yang tercantum pada Lampiran huruf A angka romawi IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c.
dicantumkan nomor referensi SKA Form IUAE;
d.
ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);
e.
dicantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau elektronik;
f.
diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 5 (lima) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
g.
dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang;
h.
kolom pada SKA Form IUAE diisi sesuai dengan petunjuk pengisian pada Overleaf Notes; dan
i.
SKA Form IUAE berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.
(2)
SKA Form IUAE dapat diterbitkan lebih dari 5 (lima) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda (√) pada kolom angka 14 SKA Form IUAE kotak "ISSUED RETROACTIVELY".
(3)
Dalam hal SKA Form IUAE hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form IUAE pengganti dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
b.
diterbitkan dalam rentang waktu berlakunya SKA Form IUAE yang hilang atau rusak;
c.
diberikan tulisan/stempel "CERTIFIED TRUE COPY" pada kolom angka 12 SKA Form IUAE pengganti;
d.
dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form IUAE yang hilang atau rusak pada kolom angka 12 SKA Form IUAE pengganti; dan
e.
masa berlaku SKA Form IUAE pengganti tidak melebihi masa berlaku SKA Form IUAE yang hilang atau rusak.
(4)
Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form IUAE, atas SKA Form IUAE dapat dilakukan koreksi dengan cara:
a.
melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
mencoret data yang salah;
2.
menambahkan data yang benar;
3.
menandaskan perbaikan tersebut oleh pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA; dan
4.
mencoret kolom SKA Form IUAE tidak terpakai; atau
b.
menerbitkan SKA Form IUAE baru, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(5)
Dalam hal tanggal bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya berbeda dengan tanggal keberangkatan atau dimuatnya barang ke sarana pengangkut, maka:
a.
tanggal keberangkatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi udara dan darat; atau
b.
tanggal pemuatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi laut.

Pasal 8

(1)
Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (selain Negara Anggota) atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form IUAE, dapat menerbitkan Third Party Invoice.
(2)
SKA Form IUAE yang menggunakan Third Party Invoice, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 40 pasal. Masuk untuk akses penuh.