Justisio

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Pakistan On Visa Exemption For Holders of Diplomatic and Service/official Passports)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service/Official Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 19 November 2010 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.