Hakim Agung dan Hakim dilarang merangkap untuk menjabat sebagai: 1) Pejabat pada badan Pemerintah, baik di Pusat maupun Daerah; 2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II; 3) Anggota Dewan Pertimbangan Agung; 4) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 5) Pengurus termasuk pengawas atau komisaris Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; 6) Notaris, Wakil Notaris atau Notaris Pengganti;
7) Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T); 8) Anggota Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) maupun Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D); 9) Wasit (Arbiter) dalam suatu sengketa perdata; 10) Anggota Panitia Urusan Piutang Negara (P.U.P.N); 11) Pemangku jabatan-jabatan lain yang di kemudian hari dengan Peraturan Pemerintah dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.