Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung Dan Hakim

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hakim Agung adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung;
2.
Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama;
3.
Menteri adalah Menteri Kehakiman bagi Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Menteri Agama bagi Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.

Pasal 2

Hakim Agung dan Hakim dilarang merangkap untuk menjabat sebagai: 1) Pejabat pada badan Pemerintah, baik di Pusat maupun Daerah; 2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II; 3) Anggota Dewan Pertimbangan Agung; 4) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 5) Pengurus termasuk pengawas atau komisaris Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; 6) Notaris, Wakil Notaris atau Notaris Pengganti; 7) Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T); 8) Anggota Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) maupun Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D); 9) Wasit (Arbiter) dalam suatu sengketa perdata; 10) Anggota Panitia Urusan Piutang Negara (P.U.P.N); 11) Pemangku jabatan-jabatan lain yang di kemudian hari dengan Peraturan Pemerintah dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.

Pasal 3

(1)
Hakim Agung yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dibebaskan untuk sementara dari jabatannya sebagai Hakim Agung.
(2)
Ketentuan ayat (1) berlaku pula bagi Hakim yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2.
(3)
Setelah selesai memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang bersangkutan dapat menduduki kembali jabatan semula sebagai Hakim Agung atau Hakim.

Pasal 4

Hakim Agung atau Hakim yang akan memangku jabatan tersebut dalam selain yang ditentukan dalam ayat (1) atau ayat (2) diberhentikan dari jabatannya sebagai Hakim Agung atau Hakim.

Pasal 5

Pembebasan untuk sementara dari jabatan dan penempatan kembali dalam jabatan semula sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditetapkan oleh Presiden bagi Hakim Agung dan oleh Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung bagi Hakim.

Pasal 6

Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Presiden atas usul Pimpinan Mahkamah Agung bagi Hakim Agung, dan atas usul Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung bagi Hakim.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.