Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/kabupaten/kota yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
3.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.

Pasal 2

(1)
Kurang Bayar DBH sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp13.851.178.619.000,00 (tiga belas triliun delapan ratus lima puluh satu miliar seratus tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
Kurang Bayar DBH Pajak sebesar Rp7.087.637.550.000,00 (tujuh triliun delapan puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); dan
b.
Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp6.763.541.069.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tiga miliar lima ratus empat puluh satu juta enam puluh sembilan ribu rupiah).
(2)
Rincian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10.856.892.466.000,00 (sepuluh triliun delapan ratus lima puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2017 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, yang terdiri atas:
a.
Kurang Bayar DBH Pajak sebesar Rp5.555.463.606.000,00 (lima triliun lima ratus lima puluh lima miliar empat ratus enam puluh tiga juta enam ratus enam ribu rupiah); dan
b.
Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp5.301.428.860.000,00 (lima triliun tiga ratus satu miliar empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
(3)
Rincian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp2.994.286.153.000,00 (dua triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus delapan puluh enam juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah) menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, yang terdiri atas:
a.
Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.532.173.944.000,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh dua miliar seratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah); dan
b.
Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Gas Bumi Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.462.112.209.000,00 (satu triliun empat ratus enam puluh dua miliar seratus dua belas juta dua ratus sembilan ribu rupiah).
(4)
Rincian Kurang Bayar DBH menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 3 dari 40 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.