Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 Tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-bank Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dari sisa laba bersih Bank Indonesia, Bank Negara Indonesia 1946, Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Ekspor impor Indonesia, yang besarnya 45% ( empat puluh lima persen ) sebagaimana ditetapkan dalam masing-masing peraturan perundang-undangan pembentukannya, yakni:
a.
Pasal 47 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968;
b.
Pasal 21 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1968;
c.
Pasal 21 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1968;
d.
Pasal 21 ayat (6) huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1968;
e.
Pasal 23 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1968;
f.
Pasal 21 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1968;
g.
Pasal 21 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1968; sebesar 40% (empat puluh persen) disetor kepada Negara dan 5% (lima persen) dipergunakan untuk keperluan-keperluan di bidang sosial yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan Presiden.

Pasal 2

Penggunaan laba bersih Bank Pembangunan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Prp Tahun 1960 setelah dikurangi pajak, ditetapkan sebagai berikut :
a.
40% (empat puluh persen) disetor kepada Negara ;
b.
20% (dua puluh persen) untuk cadangan umum, hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah yang sama besarnya dengan Modal Bank;
c.
20% (dua puluh persen) untuk cadangan tujuan ;
d.
7,5% (tujuh setengah persen) untuk dana kesejahteraan Pegawai Bank yang penggunaannya dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Menteri yang Membawahi
e.
7,5% (tujuh setengah persen) untuk jasa produksi bagi Pegawai Bank, dengan batas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali gaji sebulan ;
f.
5% (lima persen) dipergunakan untuk keperluan-keperluan di bidang sosial yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan Presiden.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.