Dari sisa laba bersih Bank Indonesia, Bank Negara Indonesia 1946, Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Ekspor impor Indonesia, yang besarnya 45% ( empat puluh lima persen ) sebagaimana ditetapkan dalam masing-masing peraturan perundang-undangan pembentukannya, yakni:
a.Pasal 47 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968;
b.Pasal 21 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1968;
c.Pasal 21 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1968;
d.Pasal 21 ayat (6) huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1968;
e.Pasal 23 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1968;
f.Pasal 21 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1968;
g.Pasal 21 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1968;
sebesar 40% (empat puluh persen) disetor kepada Negara dan 5% (lima persen) dipergunakan untuk keperluan-keperluan di bidang sosial yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan Presiden.