Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Bank Ekspor Impor Indonesia dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Bank Pembangunan Indonesia Sebelum Menggabungkan Diri ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Bank Mandiri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia sebelum menggabungkan diri ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998.

Pasal 2

Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar Rp3.461.513.413.173,16 (tiga triliun empat ratus enam puluh satu miliar lima ratus tiga belas juta empat ratus tiga belas ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah enam belas sen), yang merupakan kekayaan Negara yang telah tertanam dan dipergunakan seluruhnya oleh :
a.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya sebesar Rp828.806.000.000,00 (delapan ratus dua puluh delapan miliar delapan ratus enam juta rupiah), yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994, Konversi Likuiditas Bank Indonesia tahun buku 1993, 1994, dan 1996, Konversi Dividen yang menjadi hak Negara Tahun buku 1992, 1993, 1994, 1995 dan 1996 serta Cadangan Tahun buku 1993;
b.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Dagang Negara sebesar Rp782.274.934.146,20 (tujuh ratus delapan puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh enam rupiah dua puluh sen), yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994, Konversi Kredit Likuiditas Bank Indonesia Tahun buku 1993 dan 1994, Konversi Pinjaman Luar Negeri/Two Step 1995, Konversi Dividen yang menjadi hak Negara Tahun buku 1992, 1993, 1994, 1995 dan 1996, dan Konversi Cadangan Tahun buku 1992, 1993, 1994, 1995 dan 1996;
c.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor Indonesia sebesar Rp694.407.479.026,96 (enam ratus sembilan puluh empat miliar empat ratus tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu dua puluh enam rupiah sembilan puluh enam sen), yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 dan 1996/1997, Konversi Kredit Likuiditas Bank Indonesia Tahun buku 1994, Konversi Pinjaman Luar Negeri/Two Step Loan (TSL) tahun buku 1993, 1994, dan 1995, Konversi Dividen yang menjadi hak Negara Tahun buku 1992, 1993 dan 1994, serta Konversi Cadangan Tahun buku 1992, 1993, 1994, 1995 dan 1996;
d.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia sebesar Rp1.156.025.000.000,00 (satu triliun seratus lima puluh enam miliar dua puluh lima juta rupiah), yang berasal dari Konversi Pinjaman Pemerintah Tahun buku 1994 dan 1995, Konversi Kredit Likuiditas Bank Indonesia Tahun buku 1994, Konversi Dividen yang menjadi hak Negara Tahun buku 1992 dan 1993 serta Konversi Cadangan Tahun buku 1992; sebagaimana dimaksud dalam rincian Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Pelaksanaan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya, dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 30 September 1998.