Justisio

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum.

Pasal 2

Kedudukan keuangan Ketua dan Anggota DKPP terdiri atas:
a.
uang kehormatan; dan
b.
fasilitas.

Pasal 3

Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan setiap bulan kepada:
a.
Ketua sebesar Rp37.810.000,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah); dan
b.
Anggota sebesar Rp35.070.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh puluh ribu rupiah).

Pasal 4

Uang kehormatan Ketua dan Anggota DKPP sebagaimana dimaksud dalam diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 5

Pajak penghasilan atas uang kehormatan Ketua dan Anggota DKPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat diberikan berupa:
a.
biaya perjalanan dinas;
b.
rumah dinas;
c.
kendaraan dinas; dan
d.
jaminan kesehatan.
(2)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
(3)
Rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum.
(2)
Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kedudukan keuangan bagi Ketua dan Anggota DKPP dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.