Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kedudukan keuangan bagi Ketua dan Anggota DKPP dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.