Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1964 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1962 Tentang Penyerahan Tugas dan Wewenang Serta Penyerahan Perusahaan Tertentu Departemen Perindustrian Rakyat Kepada Daerah Tingkat I (lembaran-negara Tahun 1962 No. 74)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mencabut Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1962 tentang Penyerahan tugas dan wewenang serta penyerahan perusahaan tertentu Departemen Perindustrian Rakyat kepada Daerah Tingkat I (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 74).
Pasal 2
Segala akibat hukum yang timbul berhubung dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah tersebut pada Peraturan ini, diatur oleh Wakil Perdana Menteri.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.