Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1964 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1962 Tentang Penyerahan Tugas dan Wewenang Serta Penyerahan Perusahaan Tertentu Departemen Perindustrian Rakyat Kepada Daerah Tingkat I (lembaran-negara Tahun 1962 No. 74)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mencabut Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1962 tentang Penyerahan tugas dan wewenang serta penyerahan perusahaan tertentu Departemen Perindustrian Rakyat kepada Daerah Tingkat I (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 74).

Pasal 2

Segala akibat hukum yang timbul berhubung dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah tersebut pada Peraturan ini, diatur oleh Wakil Perdana Menteri.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.