Justisio

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm152 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteriiniyang dimaksud dengan:
1.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
2.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminaldan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi;
3.
Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
4.
Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penump ang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
5.
Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
6.
Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang daridan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.
7.
Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat daridan ke kapal.
8.
Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam paka kapal dengan menggunakan derek kapalatau derek darat.
9.
Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang atau sebaliknya.
10.
Receiving/Delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.
11.
Pelaksana Kegiatan Bongkar Muat adalah badan usaha yang terdiri atas perusahaan bongkar muat, badan usaha pelabuhan, dan perusahaan angkutan laut nasional.
12.
Perusahaan Bongkar Muat (PBM) adalah Badan Hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan usaha jasa terkait di bidang angkutan di perairan, khusus untuk kegiatan bongkar muat barang.
13.
Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan diluar negeri.
14.
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
15.
Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, dan Kantor Pelabuhan Batam.
16.
Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
17.
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk pelayaran.
18.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
19.
Menteri adalah Menteri Perhubungan.
20.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 2

(1)
Kegiatan usaha bongkar muat barang merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan:
a.
stevedoring;
b.
cargodoring; dan
c.
receiving/delivery.
(2)
Kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pelaksana kegiatan bongkar muat yang terdiri atas:
a.
perusahaan bongkar muat;
b.
perusahaan angkutan laut nasional; dan
c.
badan usaha pelabuhan yang telah memperoleh konsesi.
(3)
Kegiatan usaha bongkar muat oleh perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, hanya untuk kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapalyang dioperasikannya.
(4)
Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi barang:
a.
milik penumpang;
b.
curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui pipa;
c.
curah kering yang dibongkar atau dimuat melalui conveyor atau sejenisnya; dan
d.
yang diangkut di atas kendaraan melalui kapal Ro-Ro.
(5)
Untuk bongkar muat barang selain yang disebutkan pada ayat (4), harus dilakukan oleh perusahaan bongkar muat dan/atau badan usaha pelabuhan.
(6)
Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan bongkar muat semua jenis barang apabila di pelabuhan tersebut tidak terdapat perusahaan bongkar muat barang dan badan usaha pelabuhan.
(7)
Kegiatan bongkar muat barang curah cair sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang dilakukan dengan menggunakan pipa milik atau dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(8)
Kegiatan bongkar muat barang curah kering sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c yang dibongkar atau dimuat melalui conveyor atau sejenisnya yang dilakukan dengan menggunakan conveyor milik atau dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan badan usaha pelabuhan untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 3

(1)
Kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan bongkar muat dengan menggunakan peralatan bongkar muat dan/atau tenaga kerja bongkar muat dipelabuhan.
(2)
Kegiatan bongkar muat barang untuk kegiatan Ship to Ship (STS) Transfer dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan bongkar muat dengan menggunakan peralatan bongkar muat sesuai dengan jenis barang yang dibongkar/dimuat.
(3)
Peralatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan laik operasi dan menjamin keselamatan kerja.
(4)
Tenaga kerja bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat.

Pasal 4

Perusahaan angkutan laut nasional atau pemilik barang/kuasanya dapat menunjuk perusahaan bongkar muat atau badan usaha pelabuhan di pelabuhan setempat untuk melakukan pelaksanaan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan.

Pasal 15

(1)
Orang perseorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan bongkar muat asing, badan hukum asing, atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan dengan membentuk perusahaan bongkar muat nasional.
(2)
Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan bongkar muat patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
(3)
Perusahaan pemegang izin usaha yang berbentuk usaha patungan dapat melakukan kegiatan bongkar muat barang hanya pada pelabuhan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 16

(1)
Perusahaan bongkar muat yang akan melakukan kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, wajib memiliki izin usaha bongkar muat barang.
(2)
Izin usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan.
(3)
Izin usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a.
administrasi; dan
b.
teknis.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 39 pasal. Masuk untuk akses penuh.