Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya, dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 Desember 1968. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO. Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 10 Desember 1968. Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSJAH. Major Jenderal T.N.I.
CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.
Halaman 1-25
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/66