Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1968 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Negara "pelayaran Nasional Indonesia"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sejumlah kapal- kapal seperti tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang disisihkan dan hak milik atas kapal-kapal tersebut diserahkan kepada Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia sebagai tambahan modal Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia.

Pasal 2

Nilai (uang) daripada kapal-kapal tersebut ditentukan bersama oleh Menteri Perhubungan dengan Menteri Keuangan berdasarkan hasil penilaian suatu Panitia, yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dengan mengikut-sertakan wakil-wakil dari Departemen Perhubungan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya, dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 Desember 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 10 Desember 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH. Major Jenderal T.N.I. CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/66