Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Bio Farma

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bio Parma, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam , berasal dari dana bantuan luar negeri dan dari Anggaran Belanja Pembangunan tahun 1992/1993 yang saat ini berada di Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bio Farma.
(2)
Nilai penambahan penyertaan Negara sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 14.261.961.929,40 (empat belas miliar dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah empat puluh sen) dengan rincian sebagaimana terlampir.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.