Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Pembelian Saham Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
2.
Perorangan adalah orang perseorangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;
3.
Badan Hukum adalah badan hukum Indonesia atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri dan didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.

Pasal 2

(1)
Perorangan dan Badan Hukum dapat melakukan pembelian saham Bank baik secara langsung maupun melalui Bursa Efek.
(2)
Perorangan dan Badan Hukum yang membeli saham Bank wajib memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Jumlah kepemilikan saham Bank oleh Warga Negara Asing atau dan Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (sembilan puluh sembilan per seratus) dari jumlah saham Bank yang bersangkutan.

Pasal 4

(1)
Pembelian saham oleh Warga Negara Asing atau dan Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100% (seratus per seratus) dari jumlah saham Bank yang tercatat di Bursa Efek.
(2)
Bank yang dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan per seratus) dari jumlah saham Bank yang bersangkutan.
(3)
Sekurang-kurangnya 1% (satu per seratus) dari saham Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia.

Pasal 5

Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini, segala ketentuan mengenai akuisisi Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dan peraturan pelaksanaannya berlaku terhadap pembelian saham Bank.

Pasal 6

(1)
Setiap pembelian saham Bank yang dilakukan secara langsung yang tidak termasuk dalam kategori akuisisi Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank, wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya transaksi.
(2)
Dalam hal pembelian saham Bank yang dilakukan melalui Bursa Efek, maka kewajiban pelaporan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) bagi pihak yang melakukan pembelian saham sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang pasar modal disampaikan pula kepada Bank Indonesia.

Pasal 7

(1)
Apabila pihak yang membeli saham Bank tidak memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, maka saham yang dibeli tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak pemberitahuan dari Bank Indonesia kepada pembeli saham yang bersangkutan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pihak yang membeli saham tidak mengalihkan kepemilikan saham tersebut, maka pembeli yang bersangkutan dilarang melakukan tindakan sebagai pemegang saham Bank.
(3)
Bank yang sahamnya dibeli oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang melakukan pencatatan atas pembelian saham tersebut dan atau memberikan hak-hak apapun sebagai pemegang saham kepada pembeli saham dimaksud.
(4)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan sanksi administratif oleh Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian saham Bank ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.