Justisio

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Protocol 1 Designation of Transit Transport Routes and Facilities (protokol 1 Penetapan Rute-rute dan Fasilitas Angkutan Transit)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Protocol 1 Designation of Transit Transport Routes and Facilities (Protokol 1 Penetapan Rute-rute dan Fasilitas Angkutan Transit), yang telah ditandatangani di Bangkok, Thailand, pada tanggal 8 Februari 2007 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.