Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2023 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Aviasi Pariwisata Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp1.014.200.000.000,00 (satu triliun empat belas miliar dua ratus juta rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia ke dalam modal saham:
a.
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia sebesar Rp872.090.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh dua miliar sembilan puluh juta rupiah); dan
b.
PT Hotel Indonesia Natour sebesar Rp142.110.000.000,00 (seratus empat puluh dua miliar seratus sepuluh juta rupiah).
(3)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.