Justisio

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2.
Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
3.
Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4.
Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5.
Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah y
8.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
9.
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10.
Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
11.
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
12.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
13.
Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.
14.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, pengembangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
15.
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
16.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
17.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
18.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
19.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
22.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1)
Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores meliputi:
a.
sebelah utara, yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Laikang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 6' Lintang Selatan-119° 28' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Sulawesi menuju Tanjung Lassa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 4° 52' Lintang Selatan-121° 53' Bujur Timur;
b.
sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
1.
garis yang menghubungkan Tanjung Lassa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 4° 52' Lintang Selatan-121° 53' Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Matainyi, Pulau Selayar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 46' Lintang Selatan-120° 29' Bujur Timur;
2.
garis yang menghubungkan Tanjung Matainyi, Pulau Selayar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 46' Lintang Selatan-120° 29' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Selayar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan menuju Tanjung Apatana, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6° 29' Lintang Selatan-120° 29' Bujur Timur;
3.
garis yang menghubungkan Tanjung Apatana, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6° 29' Lintang Selatan-120° 29' Bujur Timur ke arah barat daya ke bagian utara Pulau Tambolang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6° 34' Lintang Selatan-120° 36' Bujur Timur;
4.
garis menghubungkan bagian utara Pulau Tambolang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6° 34' Lintang Selatan-120° 25' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Tambolang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan menuju bagian selatan Pulau Tambolang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6° 38' Lintang Selatan-120° 25' Bujur Timur;
5.
garis menghubungkan bagian selatan Pulau Tambolang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6° 38' Lintang Selatan-120° 25' Bujur Timur ke arah selatan menuju bagian utara Pulau Pulasi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan ke bagian selatan Pulau Tambolang pada koordinat 6° 39' Lintang Selatan-120° 25' Bujur Timur;
6.
garis menghubungkan bagian utara Pulau Pulasi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan ke bagian selatan Pulau Tambolang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6° 43' Lintang Selatan-120° 25' Bujur Timur;
7.
garis menghubungkan bagian selatan Pulau Pulasi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6° 43' Lintang Selatan-120° 25' Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Torgao, Pulau Tanajampea, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 0' Lintang Selatan-120° 37' Bujur Timur;
8.
garis yang menghubungkan Tanjung Torgao, Pulau Tanajampca, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 0' Lintang Selatan-120° 37' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat dan selatan Pulau Selayar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan menuju Tanjung Paromang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 8' Lintang Selatan-120° 46' Bujur Timur;
9.
garis yang menghubungkan Tanjung Paromang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 8' Lintang Selatan-120° 46' Bujur Timur ke arah selatan menuju Ujung Boneoge, Pulau Kalao, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 16' Lintang Selatan-120° 47' Bujur Timur;
10.
garis yang menghubungkan Ujung Boneoge, Pulau Kalao, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 16' Lintang Selatan-120° 47' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai selatan Pulau Kalao, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan menuju Ujung Bonekadi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 19' Lintang Selatan-121° 3' Bujur Timur;
11.
garis yang menghubungkan Ujung Bonekadi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 19' Lintang Selatan-121° 3' Bujur Timur ke arah timur laut menuju Ujung Duduopa, Pulau Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 18' Lintang Selatan-121° 4' Bujur Timur;
12.
garis yang menghubungkan Ujung Duduopa, Pulau Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 18' Lintang Selatan-121° 4' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai selatan Pulau Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan menuju Ujung Lealea, Pulau Kalaotoa, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 21' Lintang Selatan-121° 10' Bujur Timur;
13.
garis yang menghubungkan Ujung Lealea, Pulau Kalaotoa, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 21' Lintang Selatan-121° 10' Bujur Timur ke arah timur menuju Ujung Goraupa, Pulau Kalaotoa, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 25' Lintang Selatan-121° 45' Bujur Timur;
14.
garis yang menghubungkan Ujung Goraupa, Pulau Kalaotoa, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 25' Lintang Selatan-121° 45' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai selatan Pulau Kalaotoa, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan menuju Latodo, Pulau Kalaotoa, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 23' Lintang Selatan-121° 49' Bujur Timur; dan
15.
garis yang menghubungkan Latodo, Pulau Kalaotoa, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 23' Lintang Selatan-121° 49' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Kopondai, Pulau Flores, Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 3' Lintang Selatan-122° 52' Bujur Timur;
c.
sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1.
garis yang menghubungkan Tanjung Kopondai, Pulau Flores, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 3' Lintang Selatan-122° 52' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Toroh Watulambah, Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 25' Lintang Selatan-119° 51' Bujur Timur;
2.
garis yang menghubungkan Tanjung Toroh Watulambah, Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 25' Lintang Selatan-119° 51' Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagian timur Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 29' Lintang Selatan-119° 33' Bujur Timur;
3.
garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 29' Lintang Selatan-119° 33' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Beru, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 26' Lintang Selatan-119° 25' Bujur Timur;
4.
garis yang menghubungkan Tanjung Beru, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 26' Lintang Selatan-119° 25' Bujur Timur ke arah barat laut menuju Ujung Oi Unke, Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 24' Lintang Selatan-119° 19' Bujur Timur;
5.
garis yang menghubungkan Ujung Oi Ungke, Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 24' Lintang Selatan-119° 19' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju Tanjung Tandokrasa, Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 23' Lintang Selatan-119° 16' Bujur Timur;
6.
garis yang menghubungkan Tanjung Tandokrasa, Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 23' Lintang Selatan-119° 16' Bujur Timur ke arah barat laut menuju Tanjung Naru, Pulau Sumbawa, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 18' Lintang Selatan-119° 0' Bujur Timur; dan
7.
garis yang menghubungkan Tanjung Naru, Pulau Sumbawa, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 18' Lintang Selatan-119° 0' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Sumbawa, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju Tanjung Sarokaya, Pulau Sumbawa, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 21' Lintang Selatan-117° 9' Bujur Timur;
d.
sebelah barat, yaitu sebagai berikut:
1.
garis yang menghubungkan Tanjung Sarokaya, Pulau Sumbawa Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 21' Lintang Selatan-117° 9' Bujur Timur ke arah utara menuju bagian selatan Pulau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 30' Lintang Selatan-117° 10' Bujur Timur;

Akses Terbatas

Anda melihat 2 dari 61 pasal. Masuk untuk akses penuh.