Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1950 Tentang Tambahan Persediaan Uang untuk Bank Negara Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Menteri Keuangan Republik Indonesia Serikat diberi kuasa untuk mengeluarkan lagi uang sejumlah f 35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk Bank Negara Indonesia, dengan ketentuan, bahwa uang ini akan diberikan berupa promes-promes perbendaharaan berjangka enam bulan.

Pasal 2

1.
Promes-promes perbendaharaan tersebut hanya dapat dipergunakan oleh Bank Negara Indonesia jika diperlukannya untuk diserahkan pada De javasche Bank, sebagai jaminan untuk kredit-kredit yang akan diberikan kepada Bank Negara Indonesia.
2.
Jika tidak dipergunakan, promes-promes perbendaharaan tersebut harus dikembalikan oleh Bank Negara Indonesia.
3.
Untuk jumlah yang diberikan kepadanya berupa promes-promes perbendaharaan itu, Bank Negara Indonesia harus membayar bunga kepada Pemerintah sebesar satu setengah perseratus (1 1/2 %) setiap tahun.

Pasal 3

Menteri Keuangan Republik Indonesia Serikat diminta serta diberi kuasa untuk memuat pengeluaran itu dalam rencana anggaran bagian A dari tahun anggaran 1950 dan selanjutnya mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkam. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.