Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2015 yang digunakan untuk mendanai biaya operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp3.460.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh miliar rupiah).
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.