Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
ayat 4 dari Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan diubah sehingga berbunyi:
(4)
"Apabila panitera yang dimaksudkan dalam ayat 1 berhalangan, maka ia untuk pekerjaannya pada Mahkamah Tentara diwakili oleh Pegawai yang mewakilinya pada Pengadilan Negeri atau oleh orang lain yang ditunjuk oleh Ketua atau Ketua pengganti dari Mahkamah Tentara itu".