Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

ayat 4 dari Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan diubah sehingga berbunyi:
(4)
"Apabila panitera yang dimaksudkan dalam ayat 1 berhalangan, maka ia untuk pekerjaannya pada Mahkamah Tentara diwakili oleh Pegawai yang mewakilinya pada Pengadilan Negeri atau oleh orang lain yang ditunjuk oleh Ketua atau Ketua pengganti dari Mahkamah Tentara itu".

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 1948.