1A. Dengan berlakunya PBI ini maka Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/63/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Badan Kredit Desa oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2B. Peraturan pelaksanaan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/63/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Badan Kredit Desa oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti dan diperbaharui.