Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/27/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan Badan Kredit Desa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Badan Kredit Desa selanjutnya disebut BKD adalah Bank Desa dan Lumbung Desa yang didirikan berdasarkan Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357, Rijksblad Tahun 1937 Nomor 9 dan Tahun 1938 Nomor 3/H yang berkedudukan di Pulau Jawa dan Madura serta telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan.
2.
Bank adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1)
Bank melaksanakan pengawasan BKD berdasarkan Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai petunjuk dan/atau pedoman yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Bank Indonesia dapat pula meminta Bank untuk melakukan pengawasan lain di luar pedoman yang dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3

(1)
Bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia berupa :
a.
Rekapitulasi neraca dan laba rugi BKD.
b.
Analisis mengenai perkembangan BKD, permasalahan atau kendala yang dihadapi, tindakan perbaikan yang telah dilakukan, serta usul dan/atau pertimbangan mengenai tindak-lanjut yang diperlukan.
c.
Analisis mengenai BKD yang mempunyai kemungkinan beroperasi sebagai Bank Perkreditan Rakyat, baik dilihat dari jumlah permodalan maupun total aset.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara triwulanan oleh:
a.
Kantor Pusat Bank kepada Direktorat Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat, Bank Indonesia Jl.M.H.Thamrin No.2 Jakarta 10010, untuk BKD seluruh Indonesia; dan
b.
Kantor Wilayah dan Kantor Cabang Bank kepada Kantor Bank Indonesia setempat, untuk BKD yang berada di wilayah kerja Kantor Wilayah dan Kantor Cabang Bank yang bersangkutan.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan oleh Bank setiap akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember kepada Direktorat Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat, Bank Indonesia Jl.M.H.Thamrin No.2 Jakarta 10010.
(4)
Bank Indonesia dapat pula meminta Bank untuk menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia di luar yang tercantum pada ayat (1).

Pasal 4

1.
Biaya untuk pelaksanaan pengawasan BKD menjadi beban Bank Indonesia.
2.
Bank Indonesia akan menanggung biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan dialihkannya tugas pengawasan BKD kepada lembaga lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Bank wajib mengajukan rencana kegiatan dan anggaran biaya pengawasan BKD untuk tahun anggaran berikutnya selambat-lambatnya pada akhir bulan September, untuk dimintakan persetujuan Bank Indonesia.
4.
Dalam memberikan persetujuan atas rencana kegiatan dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia melakukan penelitian atas kewajaran rencana kegiatan dan biaya yang diajukan oleh Bank dan mempertimbangkan realisasi sebelumnya.
5.
Persetujuan atas rencana kegiatan dan anggaran biaya, diberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterimanya laporan pertanggungjawaban atas realisasi anggaran tahun sebelumnya.
6.
Anggaran biaya yang telah disetujui oleh Bank Indonesia bersifat final dan tidak dimungkinkan adanya penambahan.
7.
Dalam hal realisasi biaya atas pelaksanaan pengawasan BKD lebih kecil dari jumlah anggaran biaya yang telah disetujui maka Bank wajib mengembalikan kelebihan anggaran tersebut kepada Bank Indonesia.

Pasal 5

1A. Dengan berlakunya PBI ini maka Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/63/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Badan Kredit Desa oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2B. Peraturan pelaksanaan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/63/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Badan Kredit Desa oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti dan diperbaharui.

Pasal 6

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal : 13 Desember 2004 GUBERNUR BANK INDONESIA, BURHANUDDIN ABDULLAH

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.