Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Multi Infrastruktur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi yang selanjutnya disebut Dana PISP adalah dana yang bersumber dari pengalihan investasi pemerintah berupa fasilitas dana geothermal (panas bumi) dari Pusat Investasi Pemerintah kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang digunakan untuk pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi, dan sumber dana lainnya yang sah.
2.
Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta, petunjuk, indikasi dan informasi terkait panas bumi.
3.
Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan panas bumi.
4.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi panas bumi.
5.
Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada wilayah kerja tertentu.
6.
Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
7.
Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan adalah pihak pemegang wilayah kuasa pengusahaan panas bumi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Tenaga Listrik.
8.
Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi.
9.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disingkat PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi.
10.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
11.
Penilai Independen adalah lembaga independen yang bertugas untuk menilai kelayakan dan sertifikasi atas Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari Eksplorasi yang diadakan/ditunjuk oleh PT Sarana Multi 2017, No.689 -4- Infrastruktur pada wilayah kerja yang belum ditetapkan pemegang konsesinya dan wilayah terbuka atau ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara PT Sarana Multi Infrastruktur dan BUMN/anak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Panas Bumi pada wilayah kerja yang telah ditetapkan pemegang konsesinya.
12.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur selanjutnya disingkat PT SMI adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
13.
Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
14.
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu yang digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
15.
Wilayah Terbuka Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Terbuka adalah wilayah yang diduga memiliki potensi Panas Bumi di luar batas-batas koordinat Wilayah Kerja.

Pasal 2

Pengelolaan Dana PISP bertujuan untuk:
a.
mendukung pembiayaan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi serta pengembangan proyek PLTP; dan
b.
mendukung kegiatan penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi untuk penyiapan Wilayah Kerja atau penambahan data pada Wilayah Kerja.

Pasal 3

Pengelolaan Dana PISP dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
akuntabilitas yakni pengelolaan Dana PISP dapat dipertanggungjawabkan;
b.
transparansi yakni informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana PISP bersifat terbuka yang dimuat dalam laporan tahunan dan laman yang dapat diakses publik; dan
c.
berkesinambungan yakni pengelolaan Dana PISP harus memperhatikan kelangsungan pengelola dana maupun dana dalam jangka panjang.

Pasal 4

Pengelolaan Dana PISP dilaksanakan oleh PT SMI melalui kegiatan:
a.
pemberian pinjaman;
b.
penyertaan modal; dan/atau
c.
penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi.

Pasal 5

1.
Untuk pengelolaan Dana PISP, PT SMI mengupayakan penambahan dana atas Dana PISP dari sumber dana lainnya yang sah guna mendukung usaha pemanfaatan Panas Bumi.
2.
Penambahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk pengelolaan dana PISP berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

1.
Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilakukan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi dan/atau pengembangan Proyek PLTP.
2.
Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
BUMN yang melaksanakan Pemanfaatan Tidak Langsung;
b.
badan usaha yang melaksanakan Pemanfaatan Tidak Langsung yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh BUMN;
c.
badan usaha Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan; dan/atau
d.
badan usaha pemegang Izin Panas Bumi.
3.
Pelaksanaan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pemberian pinjaman yang berlaku pada PT SMI.

Pasal 7

(1)
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya dapat dilakukan untuk:
a.
penyertaan modal dalam rangka pendirian badan usaha baru (special purpose vehicle) yang melaksanakan Pemanfaatan Tidak Langsung;
b.
penyertaan modal pada badan usaha yang melaksanakan Pemanfaatan Tidak Langsung yang didalamnya belum terdapat saham PT SMI; atau
c.
penyertaan modal pada badan usaha yang melaksanakan Pemanfaatan Tidak Langsung yang didalamnya sudah terdapat saham PT SMI, dalam rangka menambah kepemilikan saham PT SMI pada badan usaha tersebut.
(2)
Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendirian dan/atau penyertaan modal dalam suatu badan usaha dan anggaran dasar PT SMI.

Pasal 8

(1)
Penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi dilakukan oleh PT SMI berdasarkan penugasan khusus dari Menteri Keuangan.
(2)
Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Penugasan Khusus yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk masing-masing wilayah yang diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Direktur Utama BUMN/anak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Panas Bumi.
(3)
Surat Keputusan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan setelah Menteri Keuangan menyetujui rekomendasi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Direktur Utama BUMN/anak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Panas Bumi.

Pasal 9

(1)
Penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam dibiayai dan dilaksanakan oleh PT SMI.
(2)
Dalam pembiayaan dan/atau pelaksanaan kegiatan penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT SMI dapat bekerjasama dengan lembaga keuangan internasional.

Pasal 10

(1)
Penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan pada:
a.
Wilayah Kerja, yang terdiri atas:
1.
Wilayah Kerja yang belum ditetapkan pemegang konsesinya; atau
2.
Wilayah Kerja yang telah ditetapkan pemegang konsesinya; dan/atau
b.
Wilayah Terbuka.
(2)
Pelaksanaan penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
penyiapan prasarana Eksplorasi;
b.
eksplorasi; dan
c.
pengujian terkait termasuk permodelan reservoir. Paragraf Kesatu Penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang Belum Ditetapkan Pemegang Konsesinya dan Wilayah Terbuka

Pasal 11

1.
Untuk mendukung efektivitas penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi, Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
2.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terkait dengan:
a.
ruang lingkup kegiatan penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi;
b.
mekanisme pelaksanaan lelang Wilayah Kerja, dan penggunaan Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk kegiatan lelang Wilayah Kerja;
c.
mekanisme penentuan pemenang lelang dalam kegiatan lelang Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b termasuk mekanisme untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pemenang lelang untuk membayar kompensasi kepada PT SMI sebelum dikeluarkannya Izin Panas Bumi;
d.
dukungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap pembentukan dan pelaksanaan tugas komite bersama; dan/atau
e.
dukungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelesaikan masalah sehubungan dengan perizinan yang diperlukan, akuisisi lahan, serta pengelolaan dan pengamanan atas Data dan Informasi Panas Bumi sejak penyerahan sampai dengan ditetapkannya pemenang lelang.
3.
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan dapat mendelegasikan kepada masing-masing Pejabat Eselon I yang ditunjuk untuk menandatangani nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi acuan bagi setiap pengajuan usulan penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang belum ditetapkan pemegang konsesinya dan Wilayah Terbuka.

Pasal 12

(1)
Penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang belum ditetapkan pemegang konsesinya dan Wilayah Terbuka dilakukan atas usulan yang diajukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri Keuangan.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat yang dilampiri dengan kajian paling sedikit memuat:
a.
hasil analisis atas data Survei Pendahuluan;
b.
peta lokasi termasuk letak dan status lahan, termasuk dalam hal berada di wilayah hutan;
c.
penjelasan atas kondisi infrastruktur; dan
d.
kebutuhan dan suplai listrik.
(3)
Kebenaran atas seluruh informasi yang tersedia dalam surat usulan dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan tanggung jawab sepenuhnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4)
Penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendukung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melaksanakan kegiatan lelang Wilayah Kerja berdasarkan data pengeboran Eksplorasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menampilkan 12 dari 30 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.