Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1984 Tentang Pembentukan Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan Kecamatan Tanjung Balai Utara di dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Tanjung Balai di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Membentuk 2 (dua) Kecarnatan di dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Balai, yaitu:
1.
Kecamatan Tanjung Balai Selatan, yang meliputi wilayah:
a.
Keturahan Tanjung Balai Kota I;
b.
Kelurahan Tanjung Balai Kota II;
2.
Kecamatan Tanjung Balai Utara, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Tanjung Balai Kota III;
b.
Kelurahan Tanjung Balai Kota IV.

Pasal 2

(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjung Balai Selatan berkedudukan di Kelurahan Tanjung Balai Kota I.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjung Balai Utara berkedudukan di Kelurahan Tanjung Balai Kota III.

Pasal 3

Setiap perubahan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas-batas kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 4

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 2 (dua) kecamatan sebagaimana dimaksud dalam , diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Daerah pada tahap sekarang ini.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.