Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1984 Tentang Pembentukan Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan Kecamatan Tanjung Balai Utara di dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Tanjung Balai di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Membentuk 2 (dua) Kecarnatan di dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Balai, yaitu:
1.
Kecamatan Tanjung Balai Selatan, yang meliputi wilayah:
a.
Keturahan Tanjung Balai Kota I;
b.
Kelurahan Tanjung Balai Kota II;
2.
Kecamatan Tanjung Balai Utara, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Tanjung Balai Kota III;
b.
Kelurahan Tanjung Balai Kota IV.
Pasal 2
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjung Balai Selatan berkedudukan di Kelurahan Tanjung Balai Kota I.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjung Balai Utara berkedudukan di Kelurahan Tanjung Balai Kota III.
Pasal 3
Setiap perubahan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas-batas kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 2 (dua) kecamatan sebagaimana dimaksud dalam , diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Daerah pada tahap sekarang ini.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.