Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1998 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1966 Tentang Kegiatan Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah 16-1998