Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/pmk.06/2020 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan.
3.
Pengguna Barang adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas Penggunaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
4.
Menteri Keuangan adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
5.
Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara yang selanjutnya disingkat LMAN adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
6.
Aset Kelolaan Lembaga Manajemen Aset Negara yang selanjutnya disebut Aset Kelolaan adalah aset yang dikelola oleh LMAN yang dapat dijadikan sumber daya ekonomi yang dapat diukur dalam satuan uang dan memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial.
7.
Aset Layanan Konsultasi yang selanjutnya disebut Aset Konsultasi adalah aset Mitra yang dikerjasamakan dengan LMAN dalam rangka meningkatkan nilai tambah aset.
8.
Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
9.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
10.
Direktur Utama adalah pemimpin LMAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal.
11.
Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
12.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian berupa Aset Kelolaan pada saat tertentu.
13.
Mitra adalah pihak yang melakukan perikatan dalam rangka Pemanfaatan Aset Kelolaan dengan LMAN.
14.
Pihak Lain adalah pihak selain Menteri Keuangan, Direktur Jenderal, dan Direktur Utama.
15.
Seleksi Pemilihan adalah bentuk pemilihan Mitra guna pengalokasian hak Pemanfaatan atas pengelolaan Aset Kelolaan melalui penawaran secara tertulis untuk memperoleh penawaran tertinggi.
16.
Lelang Hak Menikmati Barang adalah bentuk pemilihan Mitra dengan lelang atas hak yang memberi wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan Aset Kelolaan dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang.
17.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Kelolaan yang dilakukan oleh LMAN, dengan tidak mengubah status kepemilikan.
18.
Sewa Guna adalah Pemanfaatan Aset Kelolaan oleh Mitra dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang.
19.
Kerja Sama Pendayagunaan yang selanjutnya disingkat KSPd adalah Pemanfaatan Aset Kelolaan melalui pembangunan aset baru pada Aset Kelolaan oleh Mitra, yang selanjutnya dilakukan pendayagunaan oleh Mitra dalam jangka waktu tertentu.
20.
Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah Pemanfaatan Aset Kelolaan dengan pelaksanaan pengembangan bisnis atas Aset Kelolaan antara LMAN dan Mitra secara bersama-sama dalam jangka waktu tertentu.
21.
Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan/atau Manajemen yang selanjutnya disingkat KSM adalah Pemanfaatan Aset Kelolaan dengan mengikutsertakan sumber daya manusia dan/atau kemampuan manajerial dari Mitra, dalam rangka mengembangkan kapasitas layanan LMAN.
22.
Pemakaian Sementara adalah Pemanfaatan sebagian Aset Kelolaan oleh Mitra dalam jangka waktu dan dengan kriteria tertentu tanpa dikenakan biaya Pemanfaatan.
23.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Aset Kelolaan berupa BMN.
24.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Aset Kelolaan berupa BMN kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
25.
Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Aset Kelolaan berupa BMN yang dilakukan antara LMAN dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
26.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan Aset Kelolaan kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
27.
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Aset Kelolaan berupa BMN.
28.
Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan Aset Kelolaan berupa BMN dari daftar BMN pada LMAN dengan menerbitkan keputusan Direktur Utama, untuk membebaskan LMAN dari tanggung jawab administratif dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
29.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Aset Kelolaan LMAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.
Tarif Pemanfaatan adalah imbal hasil tetap/variabel, kompensasi, imbalan jasa (fee), pembagian pendapatan, pembagian keuntungan, dan/atau manfaat lain yang diterima atau didapatkan oleh LMAN dari hasil Pemanfaatan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah ditentukan jumlah dan waktu pembayaran, dalam bentuk uang ataupun selain uang.
31.
Faktor Penyesuai adalah besaran persentase atau indeks yang digunakan untuk menentukan besaran imbalan atas Pemanfaatan Aset Kelolaan.

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan pengelolaan BMN pada LMAN, yang meliputi:
a.
Aset Kelolaan; dan
b.
Aset Konsultasi.
(2)
Aset Kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.
BMN yang diserahkelolakan oleh Direktorat Jenderal kepada LMAN, termasuk kekayaan negara lainnya;
b.
BMN yang diperoleh LMAN melalui pengadaan yang dibiayai dari Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03); dan
c.
BMN hasil pelaksanaan perjanjian dan/atau bentuk perikatan lainnya.
(3)
Aset Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.
BMN pada Pengelola Barang; dan
b.
BMN pada Pengguna Barang.

Pasal 3

(1)
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengelola Barang atas BMN pada LMAN.
(2)
Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada:
a.
Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan
b.
pejabat struktural di lingkungan LMAN dalam bentuk mandat.
(3)
Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
(4)
Pelimpahan wewenang dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 4

(1)
Direktur Utama memiliki tugas melakukan pengelolaan atas BMN pada LMAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama berwenang menetapkan pedoman pengelolaan BMN sesuai dengan batasan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan/atau sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Pengelola Barang.
(3)
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam pengelolaan atas Aset Konsultasi Direktur Utama memperhatikan pula maksud dan tujuan dilakukannya kerja sama pengelolaan Aset Konsultasi.

Pasal 5

Pengelolaan Aset Kelolaan meliputi:
a.
perencanaan dan pengadaan;
b.
Pemanfaatan;
c.
pengamanan dan pemeliharaan;
d.
Penilaian;
e.
Pemindahtanganan;
f.
Pemusnahan;
g.
Penghapusan;
h.
Penatausahaan; dan
i.
pengawasan dan pengendalian.

Pasal 6

(1)
Perencanaan atas Aset Kelolaan dituangkan dalam bentuk dokumen rencana kerja.
(2)
Dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu dokumen sumber dalam penyusunan rencana bisnis dan anggaran LMAN.

Pasal 7

(1)
Pengadaan Aset Kelolaan dilakukan untuk:
a.
mendukung optimalisasi atas pengelolaan BMN; dan/atau
b.
mengadakan Aset Kelolaan baru.
(2)
Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Layanan Umum.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan perencanaan dan pengadaan Aset Kelolaan diatur dengan Peraturan Direktur Utama setelah berkoordinasi dengan Pengelola Barang.

Pasal 9

(1)
Pemanfaatan dilaksanakan dalam rangka:
a.
mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset Kelolaan untuk meningkatkan penerimaan negara;
b.
mencegah penggunaan Aset Kelolaan oleh Pihak Lain secara tidak sah;
c.
meningkatkan nilai Aset Kelolaan dalam rangka peningkatan kebermanfaatan Aset Kelolaan; dan/atau
d.
memberikan manfaat ekonomi dan/atau manfaat sosial.
(2)
Aset Kelolaan yang menjadi objek Pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan.
(3)
Pemanfaatan dilakukan dengan tidak mengubah status kepemilikan Aset Kelolaan.
(4)
Pemanfaatan dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum.

Pasal 10

(1)
LMAN bertanggung jawab untuk memastikan Aset Kelolaan telah siap digunakan sebagai objek Pemanfaatan, termasuk dalam hal terdapat kewajiban yang belum terselesaikan atas Aset Kelolaan tersebut.
(2)
Dalam proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMAN dapat meminta bantuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan reviu dan/atau verifikasi.

Menampilkan 10 dari 71 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.