Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
1.
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada pengguna jasa.
2.
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
3.
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
tarif layanan berdasarkan kelas;
b.
tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c.
tarif farmasi.
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif instalasi rawat inap;
b.
tarif tindakan rawat inap umum;
c.
tarif tindakan persalinan;
d.
tarif perinatologi;
e.
tarif tindakan medik operatif; dan
f.
tarif layanan penunjang medik.
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif administrasi dan konsultasi dokter;
b.
tarif rawat jalan;
c.
tarif instalasi gawat darurat;
d.
tarif intensive care unit;
e.
tarif kamar jenazah;
f.
tarif kedokteran kepolisian yang tidak ditanggung negara;
g.
tarif sewa alat;
h.
tarif penggunaan ambulans; dan
i.
tarif pendidikan dan pelatihan.
Pasal 5
(1)
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam , dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, kelas VIP, dan kelas VVIP.
(2)
Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Tarif kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 130% (seratus tiga puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Tarif kelas VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 140% (seratus empat puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, tarif kelas VIP, dan tarif kelas VVIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 7
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g, dikenakan kepada pasien masyarakat umum tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam , diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 9
Tarif penggunaan ambulans dan tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan huruf i ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 10
Tarif penggunaan ambulans sebagaimana dimaksud dalam huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, instruktur pendamping dan/atau tenaga kerja.
Pasal 12
(1)
Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terhadap obat generik, obat nongenerik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Neto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA+PPN.
(2)
HNA+PPN merupakan harga jual pabrik obat dan/atau pedagang besar farmasi kepada pemerintah, rumah sakit, apotek, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 13
(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak pengguna jasa dan/atau penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa dan/atau penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2)
Jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak pengguna jasa dan/atau penjamin lainnya.
(3)
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak penjamin.
Pasal 14
(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2)
Tarif layanan untuk kerja sama operasional dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain.
Pasal 15
(1)
Terhadap pasien tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pasien tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a.
korban kecelakaan tanpa identitas; dan/atau
b.
pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 16
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Menampilkan 17 dari 13 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.