Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Pejabat Administrasi dialihkan menjadi Pejabat Fungsional dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah mengenai penataan birokrasi.
(2)
Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pejabat Administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IIIa atau eselon IIIb;
b.
Pejabat Pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau eselon IVb; dan
c.
Pejabat Pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon V.
Pasal 2
(1)
Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi.
(2)
Penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi:
a.
Tunjangan jabatan;
b.
Tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat; dan/atau
c.
Tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Besaran komponen penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan Tambahan Penghasilan bagi Pemerintah Daerah yang memberikan Tambahan Penghasilan kepada PNS.
(4)
Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya.
(5)
Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan fungsionalnya.
Pasal 3
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam diberikan sejak Pejabat Administrasi dialihkan dan dilantik menjadi Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam berakhir sampai dengan Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian.
Pasal 5
Ketentuan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam tidak berlaku apabila Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam dikenakan pemberhentian pembayaran/penurunan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.
Pasal 6
Ketentuan mengenai teknis pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang
dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan:
a.
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b.
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.