Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) merupakan penerimaan pajak yang belum dibagihasilkan kepada daerah.
(2)
Alokasi Kurang Bayar DBH PBB disebabkan oleh:
a.
selisih kurang antara alokasi definitif DBH dengan DBH berdasarkan realisasi penerimaan;
b.
penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2011 yang belum dibagihasilkan; atau
c.
salah salur oleh Bank Operasional III.

Pasal 2

(1)
Alokasi Kurang Bayar DBH PBB adalah sebesar Rp223.098.071.841,00 (dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan puluh delapan juta tujuh puluh satu ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), terdiri atas:
a.
Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp66.358.587.743,00 (enam puluh enam miliar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah), terdiri atas: 1) Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada kabupaten dan kota adalah sebesar Rp43.133.082.193,00 (empat puluh tiga miliar seratus tiga puluh tiga juta delapan puluh dua ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah); dan 2) Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai Insentif kepada kabupaten dan kota adalah sebesar Rp23.225.505.550,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus dua puluh lima juta lima ratus lima ribu lima ratus lima puluh rupiah).
b.
Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp151.461.444.780,00 (seratus lima puluh satu miliar empat ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).
c.
Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp5.278.039.318,00 (lima triliun dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga puluh sembilan ribu tiga ratus delapan belas rupiah), terdiri atas: 1) Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp229.324.494,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah); dan 2) Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp5.048.714.824,00 (lima miliar empat puluh delapan juta tujuh ratus empat belas ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah).
(2)
Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2012, No. 1261 4
(3)
Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Rincian Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember tahun 2013.
(2)
Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.