Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 1 Januari 1970. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.