Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1970 Tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyesuaian Perseroan Terbatas Sebagaimana Dimaksud dalam Ayat 2 Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (persero)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Batas waktu penyesuaian sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969, diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 1970.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 1 Januari 1970. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.