Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Pembangunan Perumahan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum “Pembangunan Perumahan Nasional”, yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar paling banyak Rp235.405.467.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat ratus lima juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Pinjaman Nomor RDI-368/DP3/1999 tanggal 11 Agustus 1999 dan Nomor RDI-369/DP3/1999 tanggal 11 Agustus 1999.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.